Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyatakan bahwa dengan dibebaskannya empat warga negara Indonesia (WNI) dari penyanderaan Kelompok Abu Sayyaf di Filipina, maka tidak ada WNI yang jadi korban penyanderaan di luar negeri.

Sejak 2016 hingga saat ini tercatat 44 WNI menjadi korban penyanderaan Kelompok Abu Sayyaf. Dengan pembebasan ini maka tidak ada WNI yang saat ini menjadi korban penyanderaan, kata Menlu Retno saat menyerahkan keempat WNI kepada pihak keluarga di Jakarta, Senin.

Baca juga: Menlu: Indonesia usulkan menjadi pusat vaksin Asia Tenggara
Baca juga: Indonesia tutup pintu masuk bagi WNA semua negara mulai 1 Januari 2021

Keempat WNI yaitu Arizal Kasta Miran (30), Arsad bin Dahlan (41), Andi Riswanto (26), dan Khairudin Bin Yai Kii (15) telah disandera oleh kelompok separatis tersebut selama 427 hari sebelum berhasil diselamatkan pada 18 Maret 2021 di Filipina.

Menlu Retno menuturkan, keberhasilan dalam upaya pembebasan dan pemulangan para WNI ke Tanah Air tidak lepas dari hasil kerja sama semua pihak, terutama pemerintah Filipina serta TNI dan BIN.

Baca juga: Menlu Turki kunjungi Indonesia, membahas kunjungan balasan Erdogan

Agar kasus penyanderaan tidak berulang, terutama terhadap para WNI yang bekerja di kapal-kapal ikan Malaysia dan seringkali melaut di Perairan Sabah yang rawan, Menlu Retno menegaskan pentingnya penguatan upaya pencegahan dan pengamanan terutama oleh otoritas Malaysia dan melalui kerja sama dengan Indonesia dan Filipina.

Selain itu kehati-hatian nelayan kita yang bekerja di kapal Malaysia juga penting untuk terus ditingkatkan. Kita juga akan melakukan komunikasi yang lebih intensif kepada para pemilik kapal di Malaysia. Kemudian, pengembangan ekonomi di daerah asal juga penting untuk terus dikembangkan, kata Retno.

Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021