Cibinong, Bogor, (Antara Megapolitan) - Polres Bogor, Jawa Barat, mengamankan sindikat prostitusi dalam jaringan atau "online" bersama seorang mucikari dan enam pekerja seks komersial.

"Ini pertama kali Polres Bogor mengamankan sindikat praktik prostitusi `online`," kata Kapolres Bogor AKBP Suyudi Ario Seto di Mapolres Bogor Cibinong, Senin.

Ia menyatakan, selain sindikat prostitusi "online", polisi juga mengamankan 10 mucikari atau germo dan 14 pekerja seks komersial (PSK) di wilayah hukum Polres Bogor.

Dengan demikian, polisi menjaring total 11 mucikari dan 20 PSK.

"Mereka mengaku menjadi mucikari dan PSK karena kebutuhan ekonomi," ujarnya.

Ia mengatakan, semua pelaku prostitusi itu diamankan berkat laporan masyarakat dan selanjutnya polisi melakukan penyelidikan terlebih dahulu di lapangan.

"Memang sedikit lebih mudah mengamankan protitusi `online` karena tidak punya tempat untuk transaksi," katanya.

Sementara, prostitusi yang memiliki tempat transaksi lebih sulit.

"Razia PSK yang memiliki tempat harus dilakukan dengan perhitungan dan rencana yang baik agar tidak ada kebocoran di lapangan," katanya.

Prostitusi "online" di wilayah hukum Polres Bogor merupakan sindikat prostitusi "online" pertama yang diamankan polisi.

Dari total 20 orang PSK, enam di antaranya masih di bawah umur antara usia 13 tahun hingga 15 tahun yang seluruhnya tergabung dalam prostitusi "online".

"Enam di bawah umur itu terlibat prostitusi `online`," ujarnya.

Ia mengatakan, dari pengakuan PSK di bawah umur, mereka melakukan tindakan tersebut karena desakan ekonomi dan ajakan teman yang sudah lebih dahulu bergabung.

"Transaksi prostitusi `online` dilakukan dengan media BBM tanpa grup," ujarnya.

Ia mengatakan tarif PSK "online" mulai dari harga Rp400 ribu hingga jutaan rupiah tergantung permintaan serta kedewasaan dan kecantikan yang dimiliki pelaku PSK.

Sementara ini, kata dia, enam anak di bawah umur yang diamankan Polres Bogor belum diketahui oleh orangtuanya.

"Dalam kasus ini, pelaku yang diduga mucikari terancam hukuman penjara 15 tahun berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak di Indonesia," katanya.

Sedangkan 20 PSK yang menjadi korban mucikari akan mendapatkan pembinaan dan pelatihan kerja oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.

Sementara itu, Polres Bogor, kata dia, juga melakukan razia preman untuk memberikan rasa aman, nyaman dan menciptakan kondisi kantibmas yang kondusif di Kabupaten Bogor.

"Ada sekitar 340 preman yang beraktifitas sebagai Pak Ogah, pengamen, timer di stasiun dan berbagai aktivitas yang meresahkan masyarakat wilayah hukum Polres Bogor," katanya.

Ia mengatakan, selain merazia preman dan protitusi, Polres Bogor berkomitmen terus melakukan razia dan pemusnahan minuman keras dan petasan sebagai bentuk komitmen polisi memberantas penyakit masyarakat.

"Semua PSK, mucikari, preman akan didata dan selanjutnya mendapatkan pembinaan dari Pemkab Bogor," katanya.

Namun, kata dia, bagi pelaku yang terlibat tindakan hukum akan diproses hukum.

Ia mengatakan polisi terus melakukan tindakan pendekatan dan pencegahan selain tindakan hukum yang dilakukan agar penyakit masyarakat berkurang di wilayah hukum Polres Bogor.

"Semua yang dilakukan Polres Bogor untuk menciptakan keamanan kondusif tidak terlepas dari bantuan TNI, Kejaksaan, Pengadilan, DPRD, Pemerintah Kabupaten Bogor dan tokoh masyarakat," katanya.

Ia mengatakan, semoga dengan kerja sama yang baik antara Muspida Kabupaten Bogor, bisa bersinergi menciptakan keamanan yang kondusif di wilayah hukum Polres Bogor.

"Saya berharap pada saat bulan Ramadhan, masyarakat saling menghargai sesama umat dan mengurangi aktivitas yang bisa meresahkan masyarakat," ujarnya.

Ia menghimbau masyarakat jika melihat tindakan prilaku masyarakat yang mencurigakan untuk segera melapor ke polisi, sehingga bisa dilakukan tindakan pencegahan.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015