Bekasi, (Antara Megapolitan) - Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Bekasi Sirojudin mengungkapkan sebanyak 25 ribu pasangan suami istri di wilayah setempat belum diakui secara resmi oleh pemerintah.
"Kalau data secara nasional, ada sekitar 50 juta pasangan yang belum tercatat oleh pemerintah, sebanyak 25 ribu pasangan di antaranya ada di Kota Bekasi," katanya di Bekasi, Minggu.
Hal itu diungkapkan Sirojudin usai pelaksanaan nikah massal yang diiukuti 167 pasangan suami istri di Islamic Center Kota Bekasi, Minggu (14/6).
Dia mengatakan, data tersebut merupakan hasil pencatatan Mahkamah Agung dari seluruh wilayah di Indonesia.
"Upaya isbat nikah ini sangat kami apresiasi untuk melindungi hak perdata warganya agar perkawinan terlindungi hak-haknya," katanya.
Menurut dia, anak dari pasangan suami istri yang menikah secara siri selama ini hanya diakui sebagai keturunan dari sang ibu.
"Agar sang anak diakui sebagai garis keturunan ayah dan ibunya, maka perlu ada pencatatan resmi secara hukum," katanya.
Nikah massal ini dilakukan dimaksudkan mengurangi jumlah pasangan suami istri yang belum sah secara hukum. Hal itu menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah, katanya.
"Kegiatan ini dilakukan bagi warga yang belum memiliki surat nikah resmi dan telah didata sebelumnya di kelurahan dan kecamatan masing-masing," katanya.
Nikah massal secara gratis ini merupakan hasil tindak lanjut pertemuan antara Pemkot Bekasi dengan Pengadilan Agama terkait masih banyaknya pasangan keluarga yang belum memilki legalitas pernikahan melalui surat nikah.
"Diharapkan, sosialisasi terkait pentingnya pernikahan secara sah sesuai hukum yang berlaku dapat menyadarkan masyarakat akan pentingnya masa depan keluarga," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015
"Kalau data secara nasional, ada sekitar 50 juta pasangan yang belum tercatat oleh pemerintah, sebanyak 25 ribu pasangan di antaranya ada di Kota Bekasi," katanya di Bekasi, Minggu.
Hal itu diungkapkan Sirojudin usai pelaksanaan nikah massal yang diiukuti 167 pasangan suami istri di Islamic Center Kota Bekasi, Minggu (14/6).
Dia mengatakan, data tersebut merupakan hasil pencatatan Mahkamah Agung dari seluruh wilayah di Indonesia.
"Upaya isbat nikah ini sangat kami apresiasi untuk melindungi hak perdata warganya agar perkawinan terlindungi hak-haknya," katanya.
Menurut dia, anak dari pasangan suami istri yang menikah secara siri selama ini hanya diakui sebagai keturunan dari sang ibu.
"Agar sang anak diakui sebagai garis keturunan ayah dan ibunya, maka perlu ada pencatatan resmi secara hukum," katanya.
Nikah massal ini dilakukan dimaksudkan mengurangi jumlah pasangan suami istri yang belum sah secara hukum. Hal itu menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah, katanya.
"Kegiatan ini dilakukan bagi warga yang belum memiliki surat nikah resmi dan telah didata sebelumnya di kelurahan dan kecamatan masing-masing," katanya.
Nikah massal secara gratis ini merupakan hasil tindak lanjut pertemuan antara Pemkot Bekasi dengan Pengadilan Agama terkait masih banyaknya pasangan keluarga yang belum memilki legalitas pernikahan melalui surat nikah.
"Diharapkan, sosialisasi terkait pentingnya pernikahan secara sah sesuai hukum yang berlaku dapat menyadarkan masyarakat akan pentingnya masa depan keluarga," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015