Kota Bandung (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung menghadirkan layanan penerbitan kartu keluarga (KK) baru bagi pasangan pengantin yang langsung diberikan setelah akad nikah.
“Pasangan yang melangsungkan akad nikah akan langsung mendapatkan Kartu Keluarga baru atas nama mereka, tanpa perlu menunggu proses tambahan,” kata Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muhtar di Bandung, Senin.
Tatang menuturkan layanan tersebut penting karena status kependudukan yang jelas berdampak pada kemudahan akses berbagai layanan publik maupun program lain yang berbasis data kependudukan.
Ia menjelaskan pada tahap awal, pelayanan ini dilakukan secara manual melalui koordinasi antara petugas Disdukcapil dan petugas Kementerian Agama.
“Para petugas operator yang ditunjuk akan diberikan akses untuk mengajukan perubahan elemen data atau pemutakhiran data melalui aplikasi Salaman,” ujar Tatang.
Tatang mengatakan nantinya layanan ini akan diintegrasikan dengan aplikasi Salaman yang dapat diakses oleh operator dari 30 Kantor Urusan Agama (KUA) di Kota Bandung.
Ia menambahkan para operator KUA akan mendapat pelatihan teknis terkait tata cara dan mekanisme penggunaan aplikasi tersebut.
“Dengan integrasi sistem antara Disdukcapil dan Kementerian Agama, masyarakat bisa merasakan manfaat layanan satu pintu yang transparan dan sesuai regulasi,” kata dia.
Menurutnya, kolaborasi ini diharapkan mampu memberikan layanan yang lebih efektif, efisien, serta responsif terhadap kebutuhan warga.
