Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melakukan percepatan distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan kepada masyarakat untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi Herman Hanapi mengatakan secara keseluruhan target pendapatan sektor pajak daerah lebih dari Rp2 triliun tahun ini dan 20 persen di antaranya diproyeksikan masuk dari sektor PBB perdesaan serta perkotaan.

"Selain pajak dari BPHTB, kontribusi pajak jenis ini (PBB) cukup besar untuk menambah PAD kita tahun ini, makanya kita maksimalkan," katanya di Cikarang, Sabtu.

Baca juga: Pemkab Bekasi percepat pencetakan SPPT PBB-P2

Menurut dia pendistribusian SPPT PBB kepada masyarakat dilakukan dengan skema akselerasi agar mampu memenuhi terget tersebut.

"Saat ini sejuta lebih lembar SPPT PBB-P2 sudah didistribusikan seluruhnya kepada masyarakat," katanya.

Bapenda Kabupaten Bekasi optimistis pendistribusian lebih awal akan mampu memenuhi target pendapatan dari sektor pajak daerah. Hal itu disebabkan masyarakat memiliki waktu yang cukup lama untuk membayar pajak setelah menerima surat pemberitahuan pajak.

Baca juga: Pemkab Bekasi cetak massal SPPT PBB 2019

"Jatuh tempo pembayaran PBB tanggal 31 Agustus. Dengan percepatan pendistribusian SPPT dapat meningkatkan pencapaian target sekaligus menghindari keterlambatan pendistribusian SPPT kepada wajib pajak," ucapnya.

Dia mengajak masyarakat Kabupaten Bekasi khususnya wajib pajak agar taat dalam membayar pajak karena pajak merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang digunakan pemerintah untuk menjalankan program kerja.

"Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang cukup potensial sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah," katanya.

Baca juga: Diduga Terjadi Manipulasi Data PBB Di Bekasi

Herman mengatakan pelaksanaan pencetakan SPPT sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah.

"Meskipun masih dalam keadaan pandemi, kewajiban membayar pajak menjadi kesadaran masyarakat. Karena dengan membayar pajak, warga turut serta dalam pembangunan daerah serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi khususnya di Kabupaten Bekasi," kata dia.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021