Bogor, (Antara Megapoitan) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat mengakomodasi anak kandung pendidik (guru) atau tenaga kependidikan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem online/daring (dalam jaringan) pada tahun pelajaran 2015/2016.

"Ada empat jalur dalam PPDB online, salah satunya jalur anak kandung pendidik atau tenaga pendidikan yang mendapat kuota atau daya tampung 10 persen per sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Jawa Barat, Edgar Suratman, di Bogor, Jumat.

Ia menjelaskan, jalur anak kandung pendidik atau tenaga kependidikan seperti tata usaha dan carakan, mendapat kesempatan mendaftarkan anak kandungnya untuk bersekolah di tempat mereka bekerja atau mengajar.

Menurut Edgar, kebijakan mengakomodasi anak guru atau tenaga kependidikan dalam PPDB itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 17 Tahun 2010, sebagai bentuk apresiasi terhadap pengabdian para tenaga pendidik dan kependidikan.

"Ini berlaku untuk guru dan tenaga kependidikan PNS maupun non- PNS," katanya.

Ia menyebutkan, syarat PPDB sistem daring untuk anak guru dan tenaga kependidikan harus melampirkan kartu keluarga asli dan foto copy, akta kelahiran asli, dan foto copy dan foto copy SK tugas terakhir milik guru atau tenaga kependidikan.

Selain itu syarat lengkap adanya surat pernyataan dari kepala sekolah tempat orang tua anak bertugas, menyerahkan rapor asli dan hasil tes kesehatan bagi yang masuk SMK.

"Ketiga berkas ini semuanya harus dilegalisasi oleh pejabat berwenang," katanya.

Lebih lanjut Edgar menjelaskan, selain mengakomodasi anak guru dan tenaga kependidikan, pelaksanaan PPDB sistem daring tahun ini juga mengakomodasi anak dari keluarga miskin khusus Kota Bogor, dengan kuota atau daya tampung 10 persen per sekolah.

"Jalur khusus siswa dari keluarga miskin ini ditujukan untuk mereka yang betul-betul ingin bersekolah. Para siswa tetap harus mengikuti seleksi umum dan seleksi administrasi dibuktikan dengan adanya Kartu Perlindungan Sosial, atau Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Keluarga Kota Bogor," katanya.

Syarat untuk mengikuti PPDB sistem daring untuk jalur siswa miskin harus menyerahkan rapor asli dan hasil tes kesehatan (khusus SMK). Mereka juga harus memperlihatkan kartu keluarga asli per April 2015 dan menyerahkan foto copy KK yang sudah dilegalisasi oleh lurah.

"Mereka juga harus menyerahkan KPS, KIP yang asli atau SKTM dari kelurahan dan akan dilakukan survei di lapangan," katanya.

Menurut Edgar lagi, mekanisme seleksi untuk kedua jalur tersebut, sekolah melaksanakan tahapan seleksi apabila pendaftar melebihi kuota yang ditentukan.

Seleksi tersebut antara lain, seleksi administratif, seleksi nilai rapor untuk SMP kelas V dan VI mata pelajar yang diujiankan, nilai rapor untuk SMA/SMK kelas VII dan IX mata pelajaran yang diujiankan.

"Seleksi lainnya, jarak domisili orang tua calon peserta didik baru ke sekolah yang dituju," katanya.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015