Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memasang alat pemusnah virus corona COVID-19 berupa filter udara untuk mencegah penularan lewat dokumen tanah.

"Pemasangan air purifier Master Care Virus Killer ini untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam pelayanan pertanahan di BPN Kabupaten Bogor," ungkap Kepala BPN Kabupaten Bogor, Sepyo Achanto di Cibinong, Bogor, Selasa.

Baca juga: Menteri ATR/BPN-Bupati Bogor resmikan kantor BPN di Cileungsi

Menurutnya, alat seharga Rp33 juta itu sengaja dipasang di ruang pelayanan karena dalam sehari pihaknya bisa menerima hingga 700 berkas dalam urusan pertanahan dari masyarakat. Sementara jumlah orang yang datang berkisar 300 hingga 400 orang.

Pasalnya, Sepyo menyebutkan bahwa sejak awal pandemi sudah ada beberapa pegawai BPN yang terpapar COVID-19, termasuk dirinya,

Kini, meski ia sudah memasang filter udara di ruang pelayanan, tapi pengunjung dan para pegawai tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan standar pencegahan penularan COVID-19.

Baca juga: Pemkab Bogor beri "PR" BPN untuk sertifikatkan 3.000 bidang lahan aset pemerintah

"Protokol kesehatan tetap wajib diterapkan. Alat ini untuk antisipasi saja. Supaya udara di BPN steril dari virus. Karena kadang terjadi penumpukan di pagi hari agar pengunjung mendapat nomor antrean di awal," kata Sepyo.

Sementara itu, General Manager Sales and Bussiness Development Master Care Virus Killer, Fendrico di tempat yang sama menyebutkan bahwa filter udara tersebut mampu mencakup ruangan seluas 150 meter persegi dilengkapi tiga buah filter HEPA H14 yang biasa digunakan di rumah sakit dan industri farmasi.

“Jadi ini memang berstandar rumah sakit. Bisa membunuh dan menyaring virus hingga 99,996 persen dengan menggunakan lampu UV-C dan dilengkapi tiga buah filter HEPA H14,” kata Fendrico.

Baca juga: Menteri ATR kumpulkan kepala daerah bahas Jabodetabek-Punjur di Bogor

Menurutnya, alat ini mampu menyaring partikel udara berukuran 0,3 mikron di mana virus corona berukuran sebesar itu.

“Jadi, ini bisa digunakan untuk membunuh virus yang bercampur dengan udara khususnya di dalam ruangan,” tuturnya.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021