Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang Jajang Sulaeman menyampaikan penolakan pertambangan di Karawang selatan yang disampaikan sejumlah aktivis akan menjadi bahan pertimbangan dalam perubahan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW.

"Saya secara pribadi juga menolak ketika perubahan Perda RTRW tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat," katanya di Karawang, Senin.

Baca juga: Potensi Alih Fungsi Lahan Pertanian Karawang Tinggi

Ia mengatakan, perubahan Perda RTRW itu harus sejalan dengan kepentingan masyarakat. Artinya, pengelolaan tata ruang harus dilakukan sesuai dengan peruntukannya.

Seperti di Karawang wilayah utara itu peruntukannya adalah untuk pengembangan sektor pertanian dan wilayah selatan untuk pengembangan sektor pariwisata.

Menurut dia, hal tersebut akan menjadi dasar dalam pembahasan perubahan Perda RTRW Karawang.

Baca juga: Kawasan Karst Karawang Minta Diselamatkan

Ia menyampaikan, persoalan perubahan Perda RTRW yang tidak sejalan dengan kepentingan masyarakat dan tidak sesuai dengan perundang-undangan akan berdampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat.

"Kita lihat bagaimana para aktivis lingkungan, sangat jelas menolak pertambangan di wilayah Karawang selatan. Itu menjadi bahan kita (legislatif) untuk dibahas dan di Pansus Perda RTRW," katanya.

Baca juga: Pembangunan Pollux Technopolis Karawang diduga melanggar Perda RTRW

Sementara itu, sejumlah aktivis baru-baru ini mengingatkan agar perubahan Perda RTRW Karawang tidak mengakomodasi keinginan para pengusaha.

Hal itu disampaikan karena mereka khawatir kawasan karst di wilayah Karawang selatan akan habis jika kawasan itu diubah menjadi kawasan pertambangan.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021