Sebanyak sembilan desa di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dijadwalkan menggelar hajatan politik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada 4 April 2021.

"Tahapan demi tahapan menuju Pilkades Serentak 2021 terlaksana sesuai prosedur, Insya Allah kami siap menggelar sesuai jadwal," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi Ida Farida di Cikarang, Kamis.

Ida mengatakan kesembilan desa itu adalah Desa Babelan Kota dan Huripjaya Kecamatan Babelan serta Desa Sukaragam dan Sukasari Kecamatan Serang Baru.

Baca juga: Bupati Bekasi lantik 16 kades terpilih pada Pilkades Serentak 2020

Kemudian Desa Kertamukti Kecamatan Cibitung, Desa Tanjungbaru Kecamatan Cikarang Timur, Desa Karangmekar Kecamatan Kedung Waringin, Desa Setiajaya Kecamatan Cabang Bungin, dan terakhir Desa Pasir Ranji Kecamatan Cikarang Pusat.

Saat ini pemerintah daerah menggelar deklarasi damai di Gedung Wibawa Mukti, komplek perkantoran Pemkab Bekasi di Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat.

Deklarasi damai ini, kata Ida, untuk menyatukan persepsi seluruh calon kepala desa agar siap menerima kekalahan dan kemenangan serta dapat menerima hasil pemilihan. Jangan sampai setelah pemilihan menimbulkan persoalan di desa.

"Semua calon kepala desa tanda tangan siap menang dan siap kalah. Yang kalah berbesar hati menerima kekalahannya. Yang menang ya tanggung jawab sebagai kepala desa," ujarnya.

Baca juga: Pilkades Serentak 2020 Kabupaten Bekasi ditunda sepekan, ini sebabnya

Pemerintah Kabupaten Bekasi juga meminta agar Pilkades Serentak 2021 dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat guna mencegah penyebaran COVID-19.

"Berkaca dari pengalaman kita saat Pilkades Serentak Desember 2020 yang sukses digelar di tengah pandemik tentunya kita belajar dari pengalaman itu," tutur-nya.

Ida memastikan prosedur protokol kesehatan ketat diterapkan pada Pilkades 4 April mendatang mulai dari pengecekan suhu tubuh, penggunaan masker, cuci tangan dengan sabun atau penyanitasi tangan, serta area Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dibuat berjarak.

Baca juga: Kabupaten Bekasi gelar simulasi tahapan Pilkades Serentak 2020

Pihaknya juga telah mengatur setiap TPS maksimal hanya diperbolehkan untuk 500 orang yang menjadi daftar pemilih tetap.

"Tetap menggunaan protokol kesehatan seperti pelaksanaan Pilkades Desember 2020 lalu. Jangan sampai pemilihan kepala desa menjadi klaster baru COVID-19," kata dia.(KR-PRA).

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021