Cibinong, (Antara Megapolitan) - Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Dasar Pemkab Bogor Rustandi mengatakan bangunan Sekolah Dasar (SD) yang bersertifikat masih minim.
"Dari 1600 bangunan SD baru 100 bangunan yang bersertifikat hak pakai," katanya di Bogor, Rabu.
Menurut dia pada tahun 1974, ketika Kabupaten Bogor terbentuk banyak tanah hibah dari masyarakat yang belum dibuatkan sertifikat hak pakainya.
Rustandi mengatakan ada beberapa masyarakat yang menanyakan status tanah SD karena dulunya dimiliki oleh orangnya.
"Salah satu kasus, ada di SDN Banjarbaru, Sukaraja ada ahli waris keturunan ke tiga dan empat menanyakan status tanah yang dulu dihibahkan oleh kakeknya pada tahun 1974," katanya.
Pemkab Bogor sudah menjelaskan, kata dia, bahwa surat hibah itu ada dan persoalan ini muncul karena nilai tanah dilokasi tersebut melonjak tinggi harganya.
"Pembuatan sertifikat hak pakai di sekolah dasar yang belum bersertifikat terus berlangsung walaupun berlangsung lama," katanya.
Ia menjelaskan butuh puluhan tahun agar bangunan sekolah dasar bersertifikat hak pakai karena banyak dan biaya yang tidak sedikit.
Sementara itu, Bupati Bogor, Nurhayanti mengatakan Pemerintah Kabupaten Bogor secara bertahap akan memfasilitasi 1600 bangunan SDN bersertifikat hak pakai.
Menurut dia dengan peningkatan status bangunan SD maka pendidikan di Kabupaten Bogor akan semakin maju. bahkan bisa mendapatkan nilai wajar tanpa pengecualian dari pemerintah pusat.
"Program sertifikasi bangunan SD adalah salah satu program 21 penciri Pemkab Bogor," katanya.*
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015
"Dari 1600 bangunan SD baru 100 bangunan yang bersertifikat hak pakai," katanya di Bogor, Rabu.
Menurut dia pada tahun 1974, ketika Kabupaten Bogor terbentuk banyak tanah hibah dari masyarakat yang belum dibuatkan sertifikat hak pakainya.
Rustandi mengatakan ada beberapa masyarakat yang menanyakan status tanah SD karena dulunya dimiliki oleh orangnya.
"Salah satu kasus, ada di SDN Banjarbaru, Sukaraja ada ahli waris keturunan ke tiga dan empat menanyakan status tanah yang dulu dihibahkan oleh kakeknya pada tahun 1974," katanya.
Pemkab Bogor sudah menjelaskan, kata dia, bahwa surat hibah itu ada dan persoalan ini muncul karena nilai tanah dilokasi tersebut melonjak tinggi harganya.
"Pembuatan sertifikat hak pakai di sekolah dasar yang belum bersertifikat terus berlangsung walaupun berlangsung lama," katanya.
Ia menjelaskan butuh puluhan tahun agar bangunan sekolah dasar bersertifikat hak pakai karena banyak dan biaya yang tidak sedikit.
Sementara itu, Bupati Bogor, Nurhayanti mengatakan Pemerintah Kabupaten Bogor secara bertahap akan memfasilitasi 1600 bangunan SDN bersertifikat hak pakai.
Menurut dia dengan peningkatan status bangunan SD maka pendidikan di Kabupaten Bogor akan semakin maju. bahkan bisa mendapatkan nilai wajar tanpa pengecualian dari pemerintah pusat.
"Program sertifikasi bangunan SD adalah salah satu program 21 penciri Pemkab Bogor," katanya.*
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015