Purwakarta, (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, berencana membentuk majelis pengelolaan sampah di tingkat Rukun Tetangga, agar pengelolaan sampah lebih tertata dan warga bisa benar-benar menjaga kebersihan.

"Sampah harus dikelola dengan baik. Ke depannya juga akan ditata lagi konsep penanganan sampah, seiring dengan rencana pembentukan majelis pengelolaan sampah," kata Bupati setempat Dedi Mulyadi, di Purwakarta, Rabu.

Ia mengakui, saat ini banyak warga yang masih belum menyadari pentingnya menjaga kebersihan di daerahnya masing-masing. Itu berkaitan dengan mental, karenanya perlu diperbaiki mentalnya.

Diantara upaya Pemkab Purwakarta untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar menjaga kebersihan ialah dengan membentuk majelis pengelolaan sampah di tingkat RT. Sedangkan di tingkat kabupaten, akan dibentuk majelis etika daerah.

Menurut dia, pembentukan majelis-majelis dari tingkat RT hingga tingkat kabupaten ialah untuk mengubah masyarakat. Sehingga masyarakat bisa menjunjung tinggi etika, sopan santun serta ketentuan-ketentuan hukum.

"Pembentukan majelis-majelis itu penting agar masyarakat malu berbuat salah dan mau menjaga etika, sopan santun dan ketentuan-ketentuan hukum yang telah ditetapkan," kata bupati.

Untuk menguatkan keberadaan majelis etika daerah, kata dia, akan dibuat dasar hukumnya berupa peraturan bupati. Sehingga jelas keberadaan, tugas dan fungsi majelis etika daerah itu.

Menurut bupati, jika sudah terbentuk, majelis etika daerah itu mempunyai kewenangan untuk memberi sanksi kepada masyarakat yang melanggar etika dan sopan santun.

"Seperti masyarakat yang sering membuang sampah sembarangan, itu bisa dikenakan sanksi oleh majelis etika daerah. Sanksinya tidak dipenjara, tetapi lebih ke sanksi sosial atau sanksi adat," katanya.

Sanksi terparah, kata bupati, bisa ditunda tunjangan atau subsidi yang sudah diperoleh masyarakat, seperti subsidi kesehatannya ditahan terlebih dahulu atau yang lainnya.

"Intinya, majelis daerah itu bertugas melihat realitas etika masyakat, mengatur tingkah laku masyarakat. Jika dirasa melanggar etika atau melanggar adat, itu bisa direkomendasikan untuk disanksi," katanya.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015