Seorang suami di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, tega mempromosikan istrinya untuk bekencan dengan pria lain seharga Rp600 ribu.

Kasatreskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana di Karawang, Rabu, menyebutkan seorang pria berinsial AE (24) di Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari itu menjajakan istrinya kepada pria lain.

Istrinya diduga menjadi korban karena dipromosikan sebagai pekerja seks komersial melalui sebuah aplikasi MiChat.

"Tersangka berinisial AE (24) merupakan suami korban yang berinisial WYP," katanya.

Baca juga: Polisi selidiki praktik prostitusi online pada kasus perampokan di Karawang
Baca juga: Patroli medsos diperlukan atasi prostitusi online

Praktik prostitusi online dengan menggunakan sebuah aplikasi itu terungkap setelah warga setempat mencurigai aktivitas di rumah pasangan AE dan WYP.

Setelah rumah itu didatangi, ternyata ada tamu yang berada di kamar dengan istri tersangka. Ketika itu sang istri atau korban berinisial WYP tengah memakai pakaian seksi. Sementara itu, tersangka berada di ruang tamu.

"Saat diinterogasi oleh warga, tersangka mengakui telah melakukan praktik prostitusi dan menjadikan istrinya sebagai pekerja seks," kata Kasatreskrim.

Baca juga: Prostitusi daring melalui medsos marak di Karawang

Tersangka menawarkan atau mempromosikan seorang perempuan yang merupakan istrinya sendiri untuk berkencan. Penawaran itu dilakukan melalui sebuah aplikasi.

"Tersangka menawarkan tarif istrinya untuk satu kali melakukan hubungan badan dengan pria lain dengan Rp600 ribu," kata Oliestha.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 47 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 506 KUHP.
 

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021