PT Jasa Marga (Persero) Tbk. melalui anak usahanya PT Jasamarga Related Business (JMRB), menghadirkan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di empat Tempat Istirahat dan Pelayanan atau rest area dalam rangka mendukung percepatan program kendaraan listrik.
Penyediaan SPKLU di rest area bertujuan untuk menyiapkan sarana guna mendukung implementasi Perpres No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan, kata Direktur Bisnis Komersial PT JMRB Imad Zaky Mubarak dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Jabar jadi provinsi pertama di Indonesia yang miliki kendaraan dinas berupa mobil listrik
Menurut Zaky, untuk merealisasikan SPKLU yang rencananya akan tersebar di seluruh rest area yang dikelola oleh PT JMRB, pihaknya bersinergi dengan PT PLN (Persero) untuk membangun infrastruktur dan sarana SPKLU.
Kami terus berkoordinasi dengan PLN untuk menghadirkan SPKLU di rest area yang kami kelola di seluruh Indonesia. Dengan begitu, kami berharap masyarakat tidak ragu untuk memiliki kendaraan berbasis listrik, ujarnya
Baca juga: Indonesia punya potensi besar jadi produsen kendaraan listrik
Saat ini, total ada empat SPKLU yang terdapat di rest area yang dikelola oleh PT JMRB, yakni di Rest Area KM 207 A Ruas Palikanci, Rest Area KM 379 A Ruas Batang-Semarang, serta Rest Area KM 519 A dan KM 519 B Ruas Solo-Ngawi.
Zaky mengatakan akan terus menambah jumlah SPKLU di rest area yang dikelola oleh PT JMRB atau oleh kelompok usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Dalam waktu dekat, SPKLU akan hadir di Rest Area KM 389 B Ruas Batang-Semarang.
Baca juga: Pemerintah ingin kurangi pencemaran udara dengan kendaraan listrik
Tersedianya SPKLU di rest area merupakan bentuk dari komitmen PT JMRB untuk memaksimalkan pelayanan bagi pengguna jalan tol, terutama pengguna kendaraan listrik.
Sebelumnya, PT JMRB juga telah melakukan digitalisasi sistem pembayaran di rest area, sehingga memungkinkan pengunjung untuk melakukan transaksi non-tunai.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021
Penyediaan SPKLU di rest area bertujuan untuk menyiapkan sarana guna mendukung implementasi Perpres No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan, kata Direktur Bisnis Komersial PT JMRB Imad Zaky Mubarak dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Jabar jadi provinsi pertama di Indonesia yang miliki kendaraan dinas berupa mobil listrik
Menurut Zaky, untuk merealisasikan SPKLU yang rencananya akan tersebar di seluruh rest area yang dikelola oleh PT JMRB, pihaknya bersinergi dengan PT PLN (Persero) untuk membangun infrastruktur dan sarana SPKLU.
Kami terus berkoordinasi dengan PLN untuk menghadirkan SPKLU di rest area yang kami kelola di seluruh Indonesia. Dengan begitu, kami berharap masyarakat tidak ragu untuk memiliki kendaraan berbasis listrik, ujarnya
Baca juga: Indonesia punya potensi besar jadi produsen kendaraan listrik
Saat ini, total ada empat SPKLU yang terdapat di rest area yang dikelola oleh PT JMRB, yakni di Rest Area KM 207 A Ruas Palikanci, Rest Area KM 379 A Ruas Batang-Semarang, serta Rest Area KM 519 A dan KM 519 B Ruas Solo-Ngawi.
Zaky mengatakan akan terus menambah jumlah SPKLU di rest area yang dikelola oleh PT JMRB atau oleh kelompok usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Dalam waktu dekat, SPKLU akan hadir di Rest Area KM 389 B Ruas Batang-Semarang.
Baca juga: Pemerintah ingin kurangi pencemaran udara dengan kendaraan listrik
Tersedianya SPKLU di rest area merupakan bentuk dari komitmen PT JMRB untuk memaksimalkan pelayanan bagi pengguna jalan tol, terutama pengguna kendaraan listrik.
Sebelumnya, PT JMRB juga telah melakukan digitalisasi sistem pembayaran di rest area, sehingga memungkinkan pengunjung untuk melakukan transaksi non-tunai.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021