Bogor, (Antara Megapolitan) - Kantor Kementerian Agama Kota Bogor, Jawa Barat, terancam dikenai denda administrasi senilai Rp1 juta bila kedapatan melanggar Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk yang ketigakalinya.

"Ini merupakan surat peringatan ketiga yang kita berikan kepada Kemenang Kota Bogor atas pelanggaran Perda KTR, bila masih ditemukan pelanggaran maka akan dijatuhkan sanksi denda sesuai aturan Perda," kata Kepala Seksi Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Bogor, Nia Nurkania, Rabu.

Nia mengatakan, Kantor Kementerian Agama Kota Bogor kedapatan tiga kali melanggar Perda KTR dalam razia Tipiring yang dilakukan Satgas KTR yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Satpol PP, DLLAJ, AMAR dan NoTC.

Untuk yang ketiga kalinya Kantor Kementerian Agama Kota Bogor, kedapatan melanggar Perda KTR pada razia Tipiring yang dilaksanakan Selasa (26/5) kemarin, petugas melayangkan surat teguran tertulis kepada pimpinan lembaga pemerintahan tersebut.

Selain Kantor Kementerian Agaman, Satgas KTR juga menemukan pelanggaran KTR di di rumah sakit, sekolah, gedung pemerintahan yang ada di wilayah Bogor Barat tepatnya di sepanjang Jalan Semeru.

Dari hasil razia tersebut, petugas mendapati 11 orang pelanggar Perda KTR di dalam angkot, serta kantor pemerintah, rumah sakit, serta sekolah yang kedapatan melanggar.

Dari 11 orang pelanggar sembilan orang menjalani sidang Tipiring dan dijatuhi denda oleh hakim, dan empat institusi mendapatkan surat teguran.

Nia mengatakan, empat institusi yang mendapat surat terguran tersebut diantaranya Kementerian Agama, Rumah Sakit Marzuki Mahdi, SMK YKTB dan Kantor Arsip Pemerintah Kota Bogor.

"Kemenag, Rumah Sakit Marzuki Mahdi dan Kantor Arsip mendapatkan surat teguran untuk yang ketiga kalinya, sedangkan SMK YKTB yang kedua kalinya," kata Nia.

Nia menambahkan, bila sebuah institusi sudah mendapatkan surat teguran tertulis ketiga kali, bila masih kedapatan melanggar, pejabat lembaga atau badan tersebut akan dikenai denda sesuai Perda KTR Nomor 12 Tahun 2009 sebesar Rp1 juta untuk pimpinan lembaga dan Rp5 juta untuk kepala badan.

Pemerintah Kota Bogor telah menerapkan Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang mengatur perokok agar tidak merokok di delapan kawasan diantaranya rumah sakit, sekolah, tempat ibadah, angkutan umum, instansi pemerintah, perhotelan, restoran, dan tempat hiburan.

Setiap tahun, Pemerintah Kota Bogor menggelar razia Tipiring Perda KTR dalam rangka mengevaluasi penerapan Perda kawasan tanpa rokok di masyarakat dengan sasaran perokok yang melanggar Perda akan dikenakan sanksi denda sesuai putusan majelis hakim.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015