Bogor, (Antara Megapolitan) - Dinas Kesehatan Kota Bogor, Jawa Barat memperkuat pemahaman Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) antar dinas untuk mensinergikan kepatuhan dan kesadaran aparatur pemerintahan dalam penerapan peraturan daerah tersebut.

"Kita (Dinkes-red) tidak ingin peristiwa serupa di GOR Pajajaran terulang lagi, perlu perkuat pemahaman SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terhadap Perda KTR," kata kepala Seksi Promosi Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Bogor, Nia Nurkania, di Bogor, Senin.

Nia mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan mengumpulkan seluruh pejabat SKPD untuk diberikan penguatan pemahaman terkait Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentan KTR, dengan harapan setiap pejabat ikut mendukung optimalisasi penerapan peraturan daerah tersebut.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Bogor melanggar Perda KTR Nomor 12 Tahun 2009 dengan mengizinkan iklan rokok mensponsori kegiatan kejuaraan olahraga bulutangkis berlangsung di GOR Pajajaran.

Menurut Nia kegiatan tersebut justru melanggar Perda KTR karena terdapat spanduk, umbul-umbul yang mengiklankan perusahaan rokok Djarum Foundation.

"Kita menemukan pelanggaran Perda KTR dimana terdapat spanduk dan reklame industri rokok dipasang tanpa izin," katanya.

Nia menjelaskan dalam Perda Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 1 ayat 10 menjelaskan kawasan tanpa rokok adalah tempat atau ruangan yang dinyatakan dilarang untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan dan atau mempromosikan rokok.

"Sarana olahraga masuk kawasan tanpa rokok yang telah ditetapkan dalam Perda pasal 7 ayat (2) huruf H," kata nia.

Selanjutnya pada pasal 15 ayat (2) menyebutkan, setiap orang, lembaga, dan atau badan dilarang mempromosikan, mengiklankan, menjual dan atau membeli produk rokok di tempat sarana olahraga dan tempat olahraga.

"Sebenarnya Kadispora mengetahui aturan ini (KTR-red), dan telah menyampaikan kepada pihak penyelenggara bahwa Kota Bogor menerapkan Perda KTR, sehingga harus dipatuhi," kata Nia.

Namun, pelanggaran tetap dilakukan, pihak panitia memasang spanduk, dan umbul-umbul tanpa izin. Hingga akhirnya petugas gabungan Satpol PP dan Dispenda Kota Bogor melakukan penertiban dan pencabutan. Pemasangan spanduk dan umbul-umbul bertuliskan Djarum Foundation dilakukan oleh pihak penyelenggara kegiatan sebanyak dua kali.

Menurut Nia, Dinas Pemuda dan Olahraga merupakan Pembina dalam Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang KTR sehingga seharusnya memahami aturan tersebut dengan tidak mempersilahkan iklan rokok masuk ke Kota Bogor.

"Dalam waktu dekat seluruh SKPD terkait akan kita panggil dan akan diberikan pemahaman tentang Perda KTR. Dan meminta komitmennya untuk mendukung penerapan Perda KTR," katanya.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015