Cibinong, Bogor, (Antara Megapolitan) - Bupati Bogor, Nurhayanti menyatakan semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, wajib melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pencegahan korupsi sejak dini.

"PNS wajib mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK untuk pencegahan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bogor," kata Bupati Bogor, Nurhayanti di Cibinong, Senin.

Ia mengatakan sudah melakukan penandatangan pernyataan bersama tentang komitmen pencegahan korupsi terintegrasi di lingkungan Provinsi Jawa Barat. Komitmen ini diharapkan mampu mendongkrak secara signifikan tingkat kepatuhan wajib LHKPN di Pemkab Bogor.

"Laporan LHKPN menjadi sarana kontrol masyarakat dan uji integritas para penyelenggaran negara," katanya.

Menurut dia melakukan pelaporan LHKPN bisa memberikan manfaat bagi pelapor. Karena menambah sifat kejujuran, keterbukaan dan tanggung jawab, serta menjauhkan dari potensi konflik kepentingan publik dan kepentingan pribadi.

"Saya berkomitmen akan melakukan pencegahan tindak korupsi di tingkat Pemkab Bogor," ujarnya.

Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2015 tentang LHKPN. Maka, kata dia, seluruh PNS di Pemkab Bogor wajib taat mengisi formulir LHKPN untuk memaksimalkan pencegahan tindak pidana korupsi karena LHKPN bisa menjadikan penyelenggara negara yang bersih dan transparan.

Sementara itu beberapa hari lalu dan sekarang sudah ada beberapa Kepala Dinas dan Sekertaris Daerah Kabupaten Bogor diperiksa oleh KPK. Terkait LHKPN dan beberapa kasus yang pernah terjadi di Pemkab Bogor.

"Untuk sementara ini belum ada PNS Pemkab Bogor yang diamankan Polisi atau KPK," katanya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015