Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Jawa Barat, mencatat hingga kini baru sekitar 40 persen anak yang memiliki kartu identitas anak (KIA), sisanya 60 persen belum memiliki kartu tersebut.
"Total anak ada 500 ribu, sekitar 200 ribu anak sudah memiliki KIA. Sisanya sedang kami kejar dan tahun ini kami menyiapkan 150 ribu blanko," kata Kepala Disdukcapil Kota Depok Nuraeni Widayatti dalam keterangannya di Depok, Senin.
Baca juga: Kota Depok kini punya Anjungan Dukcapil Mandiri
Untuk itu pihaknya saat ini menyediakan 150 ribu keping blanko KIA tahun 2021. Tahun ini pembuatan KIA diprioritaskan lebih dahulu kepada anak usia 6-12 tahun. KIA ditujukan bagi anak yang baru lahir hingga usia di bawah 17 tahun.
Dikatakanya, penerbitan KIA ini untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional anak.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, terdiri dari dua jenis. Yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan 5-17 tahun.
Baca juga: Disdukcapil Depok terbitkan dokumen kependudukan gunakan kertas HVS
Untuk persyaratan pembuatan KIA cukup bawa Kartu Keluarga (KK), fotokopi kutipan kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran asli. Serta pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak dua lembar untuk usia 5-17 tahun kurang 1 hari. Sekarang sudah ada layanan melalui WhatsApp di 081316742676.
Menurut dia, banyak manfaat yang bisa diperoleh jika anak memiliki KIA. Sama dengan KTP elektronik pada orang dewasa, KIA dapat dijadikan sebagai bukti diri identitas anak.
Baca juga: Pemkot Depok terbitkan surat edaran tentang cetakan dokumen kependudukan
Ia mengatakan, pihaknya terus mendorong agar semua masyarakat dapat melengkapi dokumen kependudukan. Terutama yang wajib dimiliki dengan memberikan pelayanan yang semakin mudah.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021
"Total anak ada 500 ribu, sekitar 200 ribu anak sudah memiliki KIA. Sisanya sedang kami kejar dan tahun ini kami menyiapkan 150 ribu blanko," kata Kepala Disdukcapil Kota Depok Nuraeni Widayatti dalam keterangannya di Depok, Senin.
Baca juga: Kota Depok kini punya Anjungan Dukcapil Mandiri
Untuk itu pihaknya saat ini menyediakan 150 ribu keping blanko KIA tahun 2021. Tahun ini pembuatan KIA diprioritaskan lebih dahulu kepada anak usia 6-12 tahun. KIA ditujukan bagi anak yang baru lahir hingga usia di bawah 17 tahun.
Dikatakanya, penerbitan KIA ini untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional anak.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, terdiri dari dua jenis. Yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan 5-17 tahun.
Baca juga: Disdukcapil Depok terbitkan dokumen kependudukan gunakan kertas HVS
Untuk persyaratan pembuatan KIA cukup bawa Kartu Keluarga (KK), fotokopi kutipan kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran asli. Serta pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak dua lembar untuk usia 5-17 tahun kurang 1 hari. Sekarang sudah ada layanan melalui WhatsApp di 081316742676.
Menurut dia, banyak manfaat yang bisa diperoleh jika anak memiliki KIA. Sama dengan KTP elektronik pada orang dewasa, KIA dapat dijadikan sebagai bukti diri identitas anak.
Baca juga: Pemkot Depok terbitkan surat edaran tentang cetakan dokumen kependudukan
Ia mengatakan, pihaknya terus mendorong agar semua masyarakat dapat melengkapi dokumen kependudukan. Terutama yang wajib dimiliki dengan memberikan pelayanan yang semakin mudah.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021