Pemerintah Kota Bogor menerbitkan surat edaran yang mengatur bahwa aparat sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bogor dibatasi bepergian ke luar daerah pada libur tahun baru Imlek 2572, Kongzili, Jumat hari ini, dalam situasi pandemi COVID-19.

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, di Kota Bogor, Jabar Jumat, mengatakan, Pemerintah Kota Bogor menerbitkan surat edaran menindaklanjuti Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi COVID-19

"Artinya semua pihak harus memahami situasi yang ada, karena masih dalam kondisi pandemi yang berisiko tinggi terpapar virus COVID-19," katanya.

Baca juga: Korlantas: Arus mudik libur Imlek tidak alami lonjakan signifikan

Dedie A Rachim menjelaskan, salah satu yang diatur dalam Surat Edaran Menpan RB adalah mengingatkan ASN untuk tidak bepergian ke luar kota, hari libur tahun baru Imlek, pada Jumat hari ini

Menurut Dedie, ASN harus memberikan contoh kepada masyarakat untuk tetap di rumah dan tidak bepergian. Tujuannya untuk menurunkan risiko penularan COVID-19.

"Kota Bogor saat ini statusnya masih zona merah. Karena itu diingatkan kepada semua pihak untuk berjuang semaksimal mungkin menurunkan penularan COVID-19 di Kota Bogor," katanya.

Baca juga: Pemkot Depok larang ASN berpergian ke luar daerah pada libur Imlek

Dedie menambahkan, imbauan kepada ASN untuk tidak bepergian ke luar kota pada libur panjang akhir pekan, sudah disampaikan dalam rapat-rapat maupun komunikasi melalui pesan dalam grup "whatsapp".

Libur tahun baru Imlek 2572 Kongzili, pada Jumat (12/2) hari ini, sehingga pada akhir pekan ini menjadi libur panjang, yakni Jumat, Sabtu, Minggu (12-14/2).

Baca juga: Bupati Bogor tekankan PPKM ketat di Jalur Puncak saat libur panjang Imlek

Menurut Dedie, bagi ASN Kota Bogor yang telah mengajukan cuti untuk keperluan pernikahan atau kegiatan penting yang bukan bertujuan liburan, sebelum terbitnya Surat Edaran Menpan RB, akan diberi pertimbangan.

"Adanya Surat Edaran dari Menpan RB ini secara otomatis ada sanksi bagi ASN yang melanggar. Sanksinya dari atasan langsung dan bentuknya berupa teguran," katanya.*

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021