Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memberikan penyuluhan terkait kasus perundungan siber atau dikenal dengan cyber bullying yang kerap terjadi di dunia pendidikan.
"Penyuluhan ini kami berikan kepada para kepala sekolah mulai tingkat SD hingga SMA melalui video conference demi menjaga protokol kesehatan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Lawberty Suseno di Cikarang, Rabu.
Baca juga: Kejari Bekasi terima pengembalian uang kerugian negara senilai Rp1 miliar
Menurut Seno perundungan siber yang kerap terjadi khususnya di kalangan pelajar harus mendapatkan perhatian khusus seiring perkembangan dunia teknologi dan informasi.
"Khususnya bagi kalangan pelajar dan terutama bagaimana cara penanganan dari tenaga pengajar yang kaitannya dengan hukum," ucapnya.
Cyber bullying, kata dia, merupakan kekerasan dan penindasan yang dilakukan melalui media elektronik. Perundungan siber ini masuk kategori hukum sehingga menyebabkan ancaman hukuman bagi para pelakunya.
Baca juga: Pemkab-Kejari Bekasi kerja sama penanganan hukum bidang perdata dan TUN
"Inilah mengapa kita perlu memberikan pemahaman kepada kepala sekolah dan guru-guru sehingga mereka dapat dengan bijak menanggapi permasalahan terkait pelanggaran hukum yang terjadi," katanya.
Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Erlangga mengapresiasi program penyuluhan hukum terkait perundungan siber ini.
Menurut dia penyuluhan hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi adalah langkah tepat dalam memberikan informasi kepada tenaga pengajar agar mampu menyelesaikan permasalahan perundungan siber yang berpotensi besar dialami kalangan pelajar di tengah kemajuan teknologi informasi dewasa ini.
Baca juga: Kejaksaan Bekasi berikan bantuan untuk warga terdampak COVID-19
"Melalui penyuluhan ini diharapkan para tenaga pengajar bisa lebih optimal lagi dalam mengawasi anak didiknya dalam menggunakan sosial media dan alat komunikasi dengan bijak," katanya.
"Selain penyuluhan cyber bullying ada juga program Jaksa Sahabat Guru dan Jaksa Masuk Sekolah yang menurut saya juga sangat tepat sekali untuk mengedukasi lingkungan sekolah apalagi kegiatan belajar mengajar selama setahun ini dilakukan dalam jaringan," imbuh Erlangga.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021
"Penyuluhan ini kami berikan kepada para kepala sekolah mulai tingkat SD hingga SMA melalui video conference demi menjaga protokol kesehatan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Lawberty Suseno di Cikarang, Rabu.
Baca juga: Kejari Bekasi terima pengembalian uang kerugian negara senilai Rp1 miliar
Menurut Seno perundungan siber yang kerap terjadi khususnya di kalangan pelajar harus mendapatkan perhatian khusus seiring perkembangan dunia teknologi dan informasi.
"Khususnya bagi kalangan pelajar dan terutama bagaimana cara penanganan dari tenaga pengajar yang kaitannya dengan hukum," ucapnya.
Cyber bullying, kata dia, merupakan kekerasan dan penindasan yang dilakukan melalui media elektronik. Perundungan siber ini masuk kategori hukum sehingga menyebabkan ancaman hukuman bagi para pelakunya.
Baca juga: Pemkab-Kejari Bekasi kerja sama penanganan hukum bidang perdata dan TUN
"Inilah mengapa kita perlu memberikan pemahaman kepada kepala sekolah dan guru-guru sehingga mereka dapat dengan bijak menanggapi permasalahan terkait pelanggaran hukum yang terjadi," katanya.
Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Erlangga mengapresiasi program penyuluhan hukum terkait perundungan siber ini.
Menurut dia penyuluhan hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi adalah langkah tepat dalam memberikan informasi kepada tenaga pengajar agar mampu menyelesaikan permasalahan perundungan siber yang berpotensi besar dialami kalangan pelajar di tengah kemajuan teknologi informasi dewasa ini.
Baca juga: Kejaksaan Bekasi berikan bantuan untuk warga terdampak COVID-19
"Melalui penyuluhan ini diharapkan para tenaga pengajar bisa lebih optimal lagi dalam mengawasi anak didiknya dalam menggunakan sosial media dan alat komunikasi dengan bijak," katanya.
"Selain penyuluhan cyber bullying ada juga program Jaksa Sahabat Guru dan Jaksa Masuk Sekolah yang menurut saya juga sangat tepat sekali untuk mengedukasi lingkungan sekolah apalagi kegiatan belajar mengajar selama setahun ini dilakukan dalam jaringan," imbuh Erlangga.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021