Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai Selasa (9/2) hingga 22 Februari mendatang.
"Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, PPKM Berbasis Mikro dilakukan dengan pembentukan Pos Komando (Posko) di level desa dan kelurahan dengan melibatkan TNI, Polri, tokoh agama, dan relawan lainnya," ungkap Bupati Bogor, Ade Yasin di Cibinong, Bogor.
Baca juga: Pemkab Bogor perluas penutupan jalan di Kawasan Stadion Pakansari saat PPKM
Menurutnya, kebijakan tersebut ia atur melalui Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor nomor 443/141/Kpts/Per-UU/2021 yang di dalamnya terdapat sembilan poin.
Pertama, membatasi tempat dengan menetapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak 50 persen. Kedua, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
Ketiga, sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan dan lain-lain yang terkait kebutuhan sehari-hari masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan.
Baca juga: Polres Bogor tentukan 83 pos pemeriksaan kawal PPKM
Keempat, kegiatan restoran layanan makan di tempat hanya dibolehkan 50 persen dari kapasitas. Kemudian layanan pesan antar diizinkan sesuai jam operasional restoran.
Kelima, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 21.00 WIB. Keenam, kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan. Ketujuh, tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas 50 persen.
Baca juga: Bupati-Forkopimda Bogor lakukan patroli malam pantau kepatuhan PPKM
Kedelapan, kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Kesembilan, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum sebanyak 50 persen.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021
"Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, PPKM Berbasis Mikro dilakukan dengan pembentukan Pos Komando (Posko) di level desa dan kelurahan dengan melibatkan TNI, Polri, tokoh agama, dan relawan lainnya," ungkap Bupati Bogor, Ade Yasin di Cibinong, Bogor.
Baca juga: Pemkab Bogor perluas penutupan jalan di Kawasan Stadion Pakansari saat PPKM
Menurutnya, kebijakan tersebut ia atur melalui Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor nomor 443/141/Kpts/Per-UU/2021 yang di dalamnya terdapat sembilan poin.
Pertama, membatasi tempat dengan menetapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak 50 persen. Kedua, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
Ketiga, sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan dan lain-lain yang terkait kebutuhan sehari-hari masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan.
Baca juga: Polres Bogor tentukan 83 pos pemeriksaan kawal PPKM
Keempat, kegiatan restoran layanan makan di tempat hanya dibolehkan 50 persen dari kapasitas. Kemudian layanan pesan antar diizinkan sesuai jam operasional restoran.
Kelima, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 21.00 WIB. Keenam, kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan. Ketujuh, tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas 50 persen.
Baca juga: Bupati-Forkopimda Bogor lakukan patroli malam pantau kepatuhan PPKM
Kedelapan, kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Kesembilan, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum sebanyak 50 persen.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021