Pemerintah Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat mengancam pidana pembuang sampah di Bantaran Kali Cikarang Bekasi Laut (CBL) Kecamatan Tambun Selatan mengingat lahan tersebut tidak memiliki izin sebagai tempat pembuangan sampah resmi.

"Kami sudah menerima laporan hal ini, petugas di lapangan sedang menelusuri siapa aktor di balik pembuangan sampah ini," Kata Kepala Bidang Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Khaerul Hamid di Cikarang, Jumat.

Hamid mengaku tumpukan sampah sepanjang satu kilometer itu berada di lahan milik Perum Jasa Tirta II. Untuk itu pihaknya akan berkoordinasi untuk menertibkan sampah tersebut.

"Rencananya kita akan rapat dengan berbagai instansi menyikapi kasus ini, karena ada dugaan berbagai pihak dengan sengaja menjadikan lokasi itu sebagai tempat pembuangan sampah," ucapnya.

Baca juga: Tumpukan sampah 200 meter tutupi aliran Kali Blencong Bekasi

Pemerintah daerah juga sedang menyiapkan personel khusus berikut armada untuk mengangkut sampah di lokasi itu mengingat volume sampah yang besar sehingga membutuhkan waktu relatif lama untuk memindahkannya ke TPA Burangkeng Kecamatan Setu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Peno Suyatno menegaskan pemerintah daerah tidak akan berkompromi dengan siapa saja yang membuang sampah sembarangan.

"Kami sedang menyiapkan langkah hukum bersama pihak kepolisian dan Satpol PP Kabupaten Bekasi. Saya akan pidanakan biar ada efek jera," katanya.

Pembuang sampah di Bantaran Kali CBL itu, kata dia, terancam Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2008 Bab X Pasal 29 poin 1 huruf e tentang pengelolaan sampah yang berbunyi setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya yang telah ditentukan dan disediakan.

Baca juga: Pelaku pembuang sampah di Sungai Kalimalang Bekasi divonis denda Rp2 juta

Kemudian Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah di Jawa Barat Bab XI Pasal 49 poin 1 huruf b yang berbunyi setiap orang dilarang membuang sampah ke media lingkungan atau tidak pada tempatnya yang telah ditentukan atau disediakan.

Serta Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 04 Tahun 2012 tentang ketertiban umum Bab V Pasal 20 huruf b yang berbunyi setiap orang atau yang berbadan hukum dilarang membuang sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai, dan tempat-tempat lainnya yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan.

"Barang siapa yang melanggar atau membuang sampah atau limbah akan dikenakan sanksi kurungan enam bulan atau denda sebesar lima puluh juta rupiah," katanya.

Baca juga: Sungai Cikeas di Jatiasih Bekasi tertutup sampah bambu

Peno mengaku berdasarkan hasil laporan dan penulusuran petugas di lapangan, pembuang sampah di Bantaran Kali CBL Jalan Raya CBL Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan,  tersebut berasal dari sejumlah pihak dan sudah terjadi sejak lama.

"Pekan depan akan kami tindak, sekarang masih kita koordinasikan dahulu dengan berbagai pihak agar penindakannya kuat secara hukum," kata dia.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021