Pemerintah Kota Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program inovasi elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaaan dan Perkotaan (E-SPPT PBB P2) serta pemberian stimulus bagi para wajib pajak di Kota Bogor.

Sekretaris Daerah Kota Bogor, Syarifah Sofiah, di Balai Kota Bogor, Selasa, mengatakan, Pemerintah Kota Bogor memperkenalkan aplikasi elektronik pembayaran SPPT PBB P2, sekaligus memberikan stimulus bagi wajib pajak.

"Tujuannya, mengajak warga untuk membayar pajak di awal waktu, agar lebih efisien dan efektif," katanya.

Baca juga: Pemkot Bogor terbitkan tiga opsi perpanjangan insentif pajak daerah

Syarifah Sofiah menjelaskan, pada situasi pandemi seperti saat ini, diharapkan bakal semakin banyak warga yang membayar pajak di awal waktu dan melalui aplikasi elektronik karena dapat mengurangi kerumunan di loket pembayaran pajak di kantor Bapenda Kota Bogor.

Pada kesempatan tersebut, Syarifah juga mengingatkan aparat sipil negara (ASN) dan aparat wilayah di Kota Bogor untuk terus melakukan sosialisasi kedua program inovasi tersebut, agar warga Kota Bogor lebih banyak lagi yang membayar SPPT PBB melalui aplikasi elektronik dan di awal waktu.

Baca juga: Pemkot Bogor-BJB berikan kemudahan akses bayar pajak melalui aplikasi QRIS

Syarifah juga mengingatkan, agar ASN dan aparat wilayah di Kota Bogor mempelajari dan menguasai kedua program inovasi, termasuk 13 kanal pembayaran, sebelum melakukan sosialisasi, sehingga saat disosialisasikan kepada warga menjadi lebih mudah dan warga menjadi lebih familiar.

Berdasarkan data dari Bapenda Kota Bogor setelah dilakukan sosialisasi pembayaran SPPT PBB melalui aplikasi elektronik di awal waktu, baru 22.998 dari 226.981 wajib pajak yang membayar melalui aplikasi elektronik. "Selebihnya masih membayar secara manual melalui loket di Bapenda," katanya.

Baca juga: Pemkot Bogor beri keringanan pajak dunia usaha

Kemudian untuk stimulus bagi wajib pajak diberlakukan mulai 1 Februari hingga 30 April 2021.

Syarifah menjelaskan, pajak yang dibayarkan pada bulan Februari diberikan potongan 15 persen, bulan Maret diberikan potongan 10 persen, serta pada bulan April sebesar 5 persen.

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021