Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meninjau lokasi yang teridentifikasi melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang di Kawasan Grand Kota Bintang, Kota Bekasi, Rabu.
Menteri Sofyan Djalil mengatakan peninjauan lokasi kali ini merupakan bagian dari program mengatasi banjir yang terjadi di beberapa wilayah seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak hingga Cianjur.
"Kami ke sini untuk melihat bagaimana mekanisme mengatasi banjir yang terjadi di Jabodetabek-Punjur, kebetulan ini menjadi salah satu yang menjadi fokus karena terjadi penyempitan badan sungai," kata Sofyan Djalil dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Menteri Sofyan Djalil mendukung Gubernur Lampung lindungi lahan pertanian
Baca juga: Langgar perizinan dan tata ruang, Dwi Sari Waterpark Bekasi dibongkar
Sofyan menjelaskan terjadinya penyempitan sungai pada lokasi tersebut karena pihak pengembang yang membangun tidak sesuai dengan standar. Seharusnya, badan sungai tidak berkurang sama sekali, serta ada pula pengalihan sungai.
Menurut Sofyan, badan sungai harus dikembalikan fungsinya dan tidak terdapat pembangunan properti.
Mekanisme pengembalian fungsi sungai akan diselesaikan dengan pemberlakuan "restorative justice" serta kolaboratif antara para pemangku kepentingan terkait.
"Karena ini sebuah keteledoran dan keterlanjuran yang sudah terjadi. Oleh sebab itu ada mekanisme hukum yang disebut dengan restorative justice yang artinya mengembalikan kondisi yang keliru itu kepada fungsi sebelumnya," kata Sofyan.
Baca juga: Target program reforma agraria di Indonesia capai 12,5 juta hektare
Pada kesempatan yang sama, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyatakan pemerintah akan terus melakukan fungsi pengawasan dengan mengidentifikasi beberapa tempat yang memiliki pelanggaran penataan ruang sehingga menyebabkan terjadinya banjir.
"Intinya hari ini kita melihat dan ingin mengembaljkan fungsi sungai dan ini bukan yang pertama kali, seperti sebelumnya yang kita lakukan di Cibeet. Ini juga merupakan salah satunya fungsi pengawasan supaya masyarakat bahkan developer tahu agar tidak melakukan pelanggaran lagi yang menyebabkan pembongkaran," kata Basuki.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021
Menteri Sofyan Djalil mengatakan peninjauan lokasi kali ini merupakan bagian dari program mengatasi banjir yang terjadi di beberapa wilayah seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak hingga Cianjur.
"Kami ke sini untuk melihat bagaimana mekanisme mengatasi banjir yang terjadi di Jabodetabek-Punjur, kebetulan ini menjadi salah satu yang menjadi fokus karena terjadi penyempitan badan sungai," kata Sofyan Djalil dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Menteri Sofyan Djalil mendukung Gubernur Lampung lindungi lahan pertanian
Baca juga: Langgar perizinan dan tata ruang, Dwi Sari Waterpark Bekasi dibongkar
Sofyan menjelaskan terjadinya penyempitan sungai pada lokasi tersebut karena pihak pengembang yang membangun tidak sesuai dengan standar. Seharusnya, badan sungai tidak berkurang sama sekali, serta ada pula pengalihan sungai.
Menurut Sofyan, badan sungai harus dikembalikan fungsinya dan tidak terdapat pembangunan properti.
Mekanisme pengembalian fungsi sungai akan diselesaikan dengan pemberlakuan "restorative justice" serta kolaboratif antara para pemangku kepentingan terkait.
"Karena ini sebuah keteledoran dan keterlanjuran yang sudah terjadi. Oleh sebab itu ada mekanisme hukum yang disebut dengan restorative justice yang artinya mengembalikan kondisi yang keliru itu kepada fungsi sebelumnya," kata Sofyan.
Baca juga: Target program reforma agraria di Indonesia capai 12,5 juta hektare
Pada kesempatan yang sama, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyatakan pemerintah akan terus melakukan fungsi pengawasan dengan mengidentifikasi beberapa tempat yang memiliki pelanggaran penataan ruang sehingga menyebabkan terjadinya banjir.
"Intinya hari ini kita melihat dan ingin mengembaljkan fungsi sungai dan ini bukan yang pertama kali, seperti sebelumnya yang kita lakukan di Cibeet. Ini juga merupakan salah satunya fungsi pengawasan supaya masyarakat bahkan developer tahu agar tidak melakukan pelanggaran lagi yang menyebabkan pembongkaran," kata Basuki.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021