Bekasi, (Antara Megapolitan) - Kepolisian Resor Bekasi Kota, Jawa Barat, menangkap sejumlah preman yang diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan berkedok aparat yang meresahkan warga setempat.

"Ada tersangka ada yang mengaku sebagai aparat Dinas Perhubungan Kota Bekasi, ada pula yang mengaku dari sejumlah kelompok masyarakat Kota Bekasi," kata Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota AKP Siswo di Bekasi, Kamis.

Menurut dia, tersangka yang mengaku sebagai aparat Dishub Kota Bekasi sebanyak dua orang yakni Mustapa dan Parjan.

Sementara dari kelompok Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) bernama Delvin Chaniago, Afrizal, dan Syafrudin.

Dari kelompok masyarakat Banten masing-masing bernama Romli alias Melil dan rekannya Wanda alias Bolo.

"Para tersangka dari kelompok GMBI masing-masing kita tangkap di Jalan Ir H Djuanda mulai dari Pasar Baru hingga swalayan Borobudur, Kelurahan Durenjaya, Kecamatan Bekasi Timur," katanya.

Menurut Siswo, polisi juga menangkap kelompok Banten di lokasi yang sama yakni kawasan Pasar Baru, Bekasi Timur.

Sementara para oknum Dishub ditangkap di Jalan Djuanda, Kelurahan Durenjaya, Kecamatan Bekasi Timur.

"Oknum yang mengatasnamakan anggota Dishub ini melakukan pungutan liar terhadap sopir angkutan umum maupun barang," katanya.

Barang bukti yang diamankan polisi dari tangan tersangka berupa uang tunai Rp68 ribu berikut satu lembar karcis.

Sementara para preman dari kelompok masyarakat, ditangkap pihaknya saat tengah berjudi menggunakan uang yang diduga hasil rampasan dari korbannya.

"Para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015