Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat menetapkan seluruh kecamatan di wilayah itu sebagai zona merah penularan virus corona.
"Semua kecamatan zona merah, patuhi protokol kesehatan, biasakan hidup bersih," ungkap Bupati Bogor Ade Yasin selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 dalam keterangan tertulisnya di Cibinong, Selasa.
Baca juga: Kawasan Puncak Bogor ditetapkan jadi zona merah COVID-19
Sejak tanggal 16 Januari 2021, dua kecamatan yang masih berstatus zona oranye, yakni Rumpin dan Tenjo satu persatu berganti status menjadi zona merah seiring ada warganya yang terkonfirmasi positif COVID-19.
Pasalnya, sejak tiga hari terakhir penambahan kasus COVID-19 di Kabupaten Bogor terbilang tinggi, yakni mencapai 97 kasus baru per hari. Berbeda dengan yang terjadi di tahun 2020 yang penambahan per harinya hanya sekitar 30 hingga 50 kasus.
Baca juga: Hampir semua wilayah Kabupaten Bogor berstatus zona merah
Hingga Senin (18/1) malam, Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor mencatat ada 6.753 kasus COVID-19, sebanyak 5.773 kasus sembuh, 79 kasus meninggal dunia, dan 895 kasus berstatus masih aktif.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan menyebutkan bahwa meski seluruh kecamatan berstatus zona merah, tapi Satgas COVID-19 nasional masih mencatat Kabupaten Bogor sebagai zona oranye penularan COVID-19.
Baca juga: COVID-19 makin meluas, 35 kecamatan di Kabupaten Bogor berstatus zona merah
"Beda metodologinya, kalau kami menetapkan zona merah berdasarkan ada warga di kecamatan tersebut yang aktif positif COVID-19, sedangkan satgas nasional berdasarkan banyak faktor, salah satunya dengan perbandingan jumlah penduduk," terang Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021
"Semua kecamatan zona merah, patuhi protokol kesehatan, biasakan hidup bersih," ungkap Bupati Bogor Ade Yasin selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 dalam keterangan tertulisnya di Cibinong, Selasa.
Baca juga: Kawasan Puncak Bogor ditetapkan jadi zona merah COVID-19
Sejak tanggal 16 Januari 2021, dua kecamatan yang masih berstatus zona oranye, yakni Rumpin dan Tenjo satu persatu berganti status menjadi zona merah seiring ada warganya yang terkonfirmasi positif COVID-19.
Pasalnya, sejak tiga hari terakhir penambahan kasus COVID-19 di Kabupaten Bogor terbilang tinggi, yakni mencapai 97 kasus baru per hari. Berbeda dengan yang terjadi di tahun 2020 yang penambahan per harinya hanya sekitar 30 hingga 50 kasus.
Baca juga: Hampir semua wilayah Kabupaten Bogor berstatus zona merah
Hingga Senin (18/1) malam, Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor mencatat ada 6.753 kasus COVID-19, sebanyak 5.773 kasus sembuh, 79 kasus meninggal dunia, dan 895 kasus berstatus masih aktif.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan menyebutkan bahwa meski seluruh kecamatan berstatus zona merah, tapi Satgas COVID-19 nasional masih mencatat Kabupaten Bogor sebagai zona oranye penularan COVID-19.
Baca juga: COVID-19 makin meluas, 35 kecamatan di Kabupaten Bogor berstatus zona merah
"Beda metodologinya, kalau kami menetapkan zona merah berdasarkan ada warga di kecamatan tersebut yang aktif positif COVID-19, sedangkan satgas nasional berdasarkan banyak faktor, salah satunya dengan perbandingan jumlah penduduk," terang Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021