Depok, (Antara Megapolitan) - Terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat empat kilogram, Uzoma Elele Alpha alias Uzo (33), dijerat pasal berlapis yaitu pasal Pasal 114 ayat 2, Pasal 112, dan Pasal 111 UU Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati.

"Dari barang bukti kepemilikan terdakwa bisa dikenakan ancaman hukuman mati," kata Jaksa Penuntut Umum, Arnold Siahaan dalam sidang perdana kasus kepemilikan Narkotika tersebut di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin.

Ia mengatakan barang haram dengan jumlah besar yang disimpan Apartemen Margonda Residence di lemari kamarnya dan sudah dalam bentuk paket kecil-kecil menjadi 9 paket. Warga Nigeria tersebut menempati dua kamar yakni Blok H 1929 dan 1917.

Saat itu kata Arnold, Uzo ditangkap dengan dugaan awal tidak memiliki kartu izin tinggal sementara (Kitas) saat razia gabungan BNN Kota Depok, Disnakersos dan Imigrasi Depok. Namun setelah didalami dan menjalani tes urine, diketahui positif mengandung narkoba, dan ditahan sejak 16 Desember 2014.

Arnold menjelaskan modus yang dilakukan oleh Uzo yaitu dengan menggunakan kereta bayi dari dalam apartemen untuk menemui pembeli. terdakwa sudah menjual barang haram tersebut sebanyak tiga kilogram.

"Pekan depan dalam sidang lanjutan kami akan menghadirkan saksi-saksi lainnya," katanya.

Sementara itu Analis Intelijen dan Pemberantasan BNN, Yayan Kusnaedi mengatakan sabu didapat dari luar negeri yang diserahkan ke Tobi yang berada dalam Lapas Cipinang. Dari dalam lapas sabu kualitas nomor satu itu dibawa oleh kurir yang bernama Kasi dan diserahkan kepada Uzo di Apartemen Margonda Residence.

Ia mengatakan Kasi yang merupakan kurir menerima perintah dari Tobi yang juga warga negara Nigeria untuk menjual sabu kepada tamu yang sudah masuk daftar. Pengendalian penjualan di bawah perintah Tobi yang ada di dalam lapas.

"Uzo berperan sebagai pengedar yang berada di bawah kendali Tobi," katanya.*

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015