Sukabumi, (Antara Megapolitan) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat menyebutkan pembangunan Pabrik Semen Sukabumi di Desa Sirnaresmi, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat tidak layak.
"Pabrik semen tersebut berada di tengah kota dan pada permukiman warga, bahkan berada di pinggir jalan yang sudah pasti pada saat produksinya akan mengeluarkan limbah beracun dan menimbulkan polusi udara yang berbahaya bagi kesehatan manusia," kata Ketua WALHI Jabar, Dadan Ramdan di Sukabumi, Minggu.
Menurutnya, kehadiran kawasan pabrik semen pada areal seluas 85 hektar (Ha) di Kecamatan Gunungguruh tersebut bisa mengeluarkan limbah berbagai jenis dan beracun.
Selain itu, dari hasil survey pihaknya yang sudah dilakukan sebanyak dua kali, termasuk berkomunikasi dengan warga sekitar sudah bisa dikatakan memprihatinkan.
Pada saat masih pembangunan dampaknya sudah terasa oleh masyarakat sekitar, seperti kualitas udara yang semakin buruk karena debu dari pembangunan.
Bahkan jika turun hujan deras masyarakat siap-siap terkena imbas banjir, karena permukiman warga berada di bawah proyek pembangunan pabrik semen itu.
Dadan Ramdan mengatakan lebih lanjut, pembongkaran areal pegunungan Karst di Gunung Guha, Kecamatan Nyalindung yang nantinya akan dijadikan bahan baku semen oleh perusahaan itu, juga akan berdampak kepada kesehatan manusia karena efek kegiatan tambang akan mengeluarkan limbah berbahaya dan beracun.
"Dampak adanya pabrik semen tersebut juga tidak hanya akan dirasakan oleh warga sekitar, tetapi beberapa daerah di Sukabumi. Walaupun digadang-gadang pembangunan ini akan meningkatkan pendapatan warga, tetapi tidak dilihat dari sisi dampak kesehatan dan kerusakan lingkungan," tambahnya.
Ia juga menilai bahwa ada pelanggaran aturan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan pabrik semen ini, seperti adanya kejanggalan sosialisasi proyek, dimana warga setempat yang terkena dampak langsung dan tidak langsung tidak diberikan informasi yang utuh dan lengkap mengenai rencana pembangunan dokumen rencana pembangunan pabrik
Bahkan, dari pers realese lembaga yang sangat peduli terhadap lingkungan ini, Pemkab Sukabumi dianggap telah mengabaikan aspirasi dan keberatan warga yang melakukan penolakan dan dirugikan oleh pembangunan, padahal pembangunan tidak bisa dilakukan sebelum aspek keberatan warga dan masalah sosial di masyarakat diselesaikan.
"Kami siap mendampingi warga yang merasa dirugikan dengan adanya pembangunan ini, walaupun belum terasa dampaknya, tapi sudah dipastikan dengan adanya pabrik pembuatan semen di pusat permukiman warga akan berdampak khususnya kepada kesehatan," kata Dadan.
Sementara, Kepala Bagian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Sukabumi, Denis mengatakan, seluruh persyaratan oleh Semen Jawa anak perusahaan perusahaan Siam Cemen Group (SCG) asal Thailand, atau disebut Semen Sukabumi telah dijalankan.
Bahkan, pihaknya juga meminta bukti bahwa perusahaan milik Thailand ini telah mengabaikan aturan.
"Semua syarat sudah ditempuh, seperti AMDAL bahkan sudah dibuat sejak 2008 lalu," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015
"Pabrik semen tersebut berada di tengah kota dan pada permukiman warga, bahkan berada di pinggir jalan yang sudah pasti pada saat produksinya akan mengeluarkan limbah beracun dan menimbulkan polusi udara yang berbahaya bagi kesehatan manusia," kata Ketua WALHI Jabar, Dadan Ramdan di Sukabumi, Minggu.
Menurutnya, kehadiran kawasan pabrik semen pada areal seluas 85 hektar (Ha) di Kecamatan Gunungguruh tersebut bisa mengeluarkan limbah berbagai jenis dan beracun.
Selain itu, dari hasil survey pihaknya yang sudah dilakukan sebanyak dua kali, termasuk berkomunikasi dengan warga sekitar sudah bisa dikatakan memprihatinkan.
Pada saat masih pembangunan dampaknya sudah terasa oleh masyarakat sekitar, seperti kualitas udara yang semakin buruk karena debu dari pembangunan.
Bahkan jika turun hujan deras masyarakat siap-siap terkena imbas banjir, karena permukiman warga berada di bawah proyek pembangunan pabrik semen itu.
Dadan Ramdan mengatakan lebih lanjut, pembongkaran areal pegunungan Karst di Gunung Guha, Kecamatan Nyalindung yang nantinya akan dijadikan bahan baku semen oleh perusahaan itu, juga akan berdampak kepada kesehatan manusia karena efek kegiatan tambang akan mengeluarkan limbah berbahaya dan beracun.
"Dampak adanya pabrik semen tersebut juga tidak hanya akan dirasakan oleh warga sekitar, tetapi beberapa daerah di Sukabumi. Walaupun digadang-gadang pembangunan ini akan meningkatkan pendapatan warga, tetapi tidak dilihat dari sisi dampak kesehatan dan kerusakan lingkungan," tambahnya.
Ia juga menilai bahwa ada pelanggaran aturan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan pabrik semen ini, seperti adanya kejanggalan sosialisasi proyek, dimana warga setempat yang terkena dampak langsung dan tidak langsung tidak diberikan informasi yang utuh dan lengkap mengenai rencana pembangunan dokumen rencana pembangunan pabrik
Bahkan, dari pers realese lembaga yang sangat peduli terhadap lingkungan ini, Pemkab Sukabumi dianggap telah mengabaikan aspirasi dan keberatan warga yang melakukan penolakan dan dirugikan oleh pembangunan, padahal pembangunan tidak bisa dilakukan sebelum aspek keberatan warga dan masalah sosial di masyarakat diselesaikan.
"Kami siap mendampingi warga yang merasa dirugikan dengan adanya pembangunan ini, walaupun belum terasa dampaknya, tapi sudah dipastikan dengan adanya pabrik pembuatan semen di pusat permukiman warga akan berdampak khususnya kepada kesehatan," kata Dadan.
Sementara, Kepala Bagian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Sukabumi, Denis mengatakan, seluruh persyaratan oleh Semen Jawa anak perusahaan perusahaan Siam Cemen Group (SCG) asal Thailand, atau disebut Semen Sukabumi telah dijalankan.
Bahkan, pihaknya juga meminta bukti bahwa perusahaan milik Thailand ini telah mengabaikan aturan.
"Semua syarat sudah ditempuh, seperti AMDAL bahkan sudah dibuat sejak 2008 lalu," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015