Jumlah akumulasi kasus positif  COVID-19 di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, bertambah 103 menjadi 7.225 orang.

Sesuai dengan data pantauan COVID-19 Dinas Kesehatan Karawang pada Rabu, dari 7.225 kasus positif COVID-19, sebanyak 255 orang di antaranya telah meninggal dunia. Kemudian warga yang masih menjalani perawatan di rumah sakit sebanyak 1.036 orang, dan sebanyak 5.934 orang yang dinyatakan telah sembuh.

Baca juga: Jumlah pasien COVID-19 meninggal di Karawang bertambah enam orang

Juru Bicara Satgas COVID-19 Karawang Fitra Hergyana mengatakan kalau hingga kini kasus positif COVID-19 di Karawang masih cukup tinggi.

Menurut dia, protokol kesehatan seperti memakai masker saat ke luar rumah, menghindari kerumunan dan membiasakan cuci tangan pakai sabun harus dilakukan masyarakat. Sebab itu hal yang paling sederhana dalam mencegah penyebaran virus corona.

Ia menyampaikan, Karawang termasuk ke dalam 20 kabupaten/kota di Jawa Barat yang melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca juga: Kasus COVID-19 di Karawang bertambah 96 orang

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati tertanggal 11 Januari 2021 dengan Nomor 443/kep.07-Huk/2021 sebagai tindak lanjut Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 443/kep.10-hukham/2021 tentang Pemberlakukan Sosial Berskala Proporsional untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 Di Karawang.

"Terhitung sejak tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021 Pemkab Karawang menerapkan PPKM," kata dia.

Fitra menyampaikan agar seluruh masyarakat atau setiap orang yang berada di Karawang membatasi kegiatan di tempat kerja dengan menerapkan work from home (WFH) dan work from office (WFO) sesuai level kewaspadaan daerah.

Baca juga: Karawang terus tambah ruang isolasi dan perawatan pasien COVID-19

Selain itu, Satgas COVID-19 Karawang juga menegaskan kalau kegiatan belajar mengajar secara daring, pengaturan jam operasional pasar serta membatasi kegiatan dan jam operasional untuk restoran, pusat perbelanjaan dan usaha sejenis.

Satgas COVID-19 mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kemudian mengizinkan kegiatan ibadah di tempat ibadah dengan pengaturan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan, membatasi kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya serta membatasi kapasitas dan jam operasional transportasi umum. 
 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021