Bupati Bogor, Ade Yasin bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor, Jawa Barat melakukan patroli malam memantau kepatuhan terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Malam ini kita cek langsung apakah masih ada yang buka atau tutup ternyata sebagian besar sudah paham," ungkapnya didampingi Kapolres Bogor AKBP Harun, serta Dandim 0612/Kabupaten Bogor Letkol Inf Sukur Hermanto usai peninjauan di Kawasan Sentul, Bogor, Selasa.
Baca juga: Pantau pelaksanaan PPKM, Polresta Bogor Kota segera bentuk Satgasus
Pasalnya, pusat perbelanjaan dan tempat makan diwajibkan tutup pukul 19.00 WIB mulai 11-25 Januari 2021 setelah terbitnya Keputusan Bupati (Kepbup) bernomor 433/14/Kpts/Per-UU/2021 tentang perpanjangan kedelapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra-Adaptasi Kebiasaan Baru (PSBB Pra-AKB).
Saat patroli, rombongan mendatangi beberapa pusat perbelanjaan seperti Mall AEON dan IKEA, serta tempat makan taman budaya yang semuanya menaati aturan PPMK. Tapi, ada satu ritel dan satu tempat makan yang kedapatan masih buka pada pukul 20.30 WIB.
"Karena kita lihat tidak ada pengunjung jadi kita tidak memberikan sanksi, sedang beres-beres. Kecuali kalau ada pengunjung makan di situ, baru kita beri sanksi," kata Ade Yasin.
Baca juga: Forkopimda Kota Bogor patroli pantau penerapan PPKM hari pertama
Ia mengimbau masyarakat untuk mematuhi PPKM yang berlaku pada 11-25 Januari 2021 di Jawa-Bali. Menurutnya, niat pemerintah melakukan pembatasan kegiatan demi mencegah penularan COVID-19 yang kian masif.
"Pemerintah niatnya baik. Kami juga harus terus menyosialisasikan protokol kesehatan. Karena kita belum tahu sampai kapan pandemi ini berlangsung. Sementara, ruang isolasi dan rumah saki mulai penuh," tuturnya.
Baca juga: Pemkot Bogor segera terapkan PPKM hingga 25 Januari
Seperti diketahui, selain menetapkan pusat perbepanjaan dan rumah makan wajib tutup pukul 19.00 WIB, PPKM juga mewajibkan perkantoran memberlakukan bekerja dari rumah atau work form home (WFH) 75 persen.
Kemudian, membatasi kapasitas rumah ibadah 50 persen, membatasi kapasitas rumah makan hanya 25 persen layanan makan di tempat, serta melaksanakan sekolah secara daring atau online.
..
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021
"Malam ini kita cek langsung apakah masih ada yang buka atau tutup ternyata sebagian besar sudah paham," ungkapnya didampingi Kapolres Bogor AKBP Harun, serta Dandim 0612/Kabupaten Bogor Letkol Inf Sukur Hermanto usai peninjauan di Kawasan Sentul, Bogor, Selasa.
Baca juga: Pantau pelaksanaan PPKM, Polresta Bogor Kota segera bentuk Satgasus
Pasalnya, pusat perbelanjaan dan tempat makan diwajibkan tutup pukul 19.00 WIB mulai 11-25 Januari 2021 setelah terbitnya Keputusan Bupati (Kepbup) bernomor 433/14/Kpts/Per-UU/2021 tentang perpanjangan kedelapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra-Adaptasi Kebiasaan Baru (PSBB Pra-AKB).
Saat patroli, rombongan mendatangi beberapa pusat perbelanjaan seperti Mall AEON dan IKEA, serta tempat makan taman budaya yang semuanya menaati aturan PPMK. Tapi, ada satu ritel dan satu tempat makan yang kedapatan masih buka pada pukul 20.30 WIB.
"Karena kita lihat tidak ada pengunjung jadi kita tidak memberikan sanksi, sedang beres-beres. Kecuali kalau ada pengunjung makan di situ, baru kita beri sanksi," kata Ade Yasin.
Baca juga: Forkopimda Kota Bogor patroli pantau penerapan PPKM hari pertama
Ia mengimbau masyarakat untuk mematuhi PPKM yang berlaku pada 11-25 Januari 2021 di Jawa-Bali. Menurutnya, niat pemerintah melakukan pembatasan kegiatan demi mencegah penularan COVID-19 yang kian masif.
"Pemerintah niatnya baik. Kami juga harus terus menyosialisasikan protokol kesehatan. Karena kita belum tahu sampai kapan pandemi ini berlangsung. Sementara, ruang isolasi dan rumah saki mulai penuh," tuturnya.
Baca juga: Pemkot Bogor segera terapkan PPKM hingga 25 Januari
Seperti diketahui, selain menetapkan pusat perbepanjaan dan rumah makan wajib tutup pukul 19.00 WIB, PPKM juga mewajibkan perkantoran memberlakukan bekerja dari rumah atau work form home (WFH) 75 persen.
Kemudian, membatasi kapasitas rumah ibadah 50 persen, membatasi kapasitas rumah makan hanya 25 persen layanan makan di tempat, serta melaksanakan sekolah secara daring atau online.
..
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021