Cibinong, Bogor, (Antara Megapolitan) - Pengadilan Negeri Cibinong, Kejaksaan Negeri Cibinong, Balai Pemasyarakatan, Polres Bogor dan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menandatangani "Memorandum of Understanding" tentang pengelolaan database terpadu sistem peradilan pidana anak.

"Lima instansi pemerintah ini menandatangani MOU pengelolaan database terpadu SPPA,"kata Ketua PN Cibonong Diah Sulastri Dewi di Cibinong, Senin.

Ia mengatakan sesuai ketentuan SPPA berkas kasus terpidana anak tahap pertama selama 15 hari berada di penyidik, 10 hari di penuntut umum dan 15 hari di pengadilan.

"Dengan elektronik database ini prosesnya bisa lebih cepat," katanya.

Ia mengatakan dengan bantuan sistem database SPPA maka putusan pengadilan akan lebih cepat, yaitu bisa 3 hari.

Sementara itu, Bupati Bogor mengatakan dengan adanya MOU sistem elektronik database SPPA maka jika ada anak yang terlibat masalah hukum dapat ditangani lebih cepat dari sebelumnya.

"Saya berharap dengan MOU ini,sistem peradilan pidana anak lebih cepat dan bisa menjaga hak anak sesuai Undang-Undang Peradilan Anak yang mengedepankan retoratif justice,"katanya.

Kapolres Bogor AKBP Sonny Mulvianto Utomo mengatakan yang terpenting dengan database sistem terpadu SPPA ini adalah implementasinya.

Dengan sistem ini, anak yang menjadi terpidana akan lebih cepat diputuskan perkaranya. Agar perkara yang sedang dihadapi anak lebih cepat selesai dan tidak terlalu membebani mentalnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015