Sukabumi, (Antara Megapolitan) - Data Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) cabang Jawa Barat menunjukan ada enam tenaga kerja wanita atau TKW asal Kabupaten Sukabumi yang ditahan tidak boleh pulang oleh majikannya di Arab Saudi.
"Dari laporan yang masuk ke kami, enam TKW itu beralamat tiga di Kecamatan Warungkiara, dua dari Kecamatan Sagaranten dan satu TKW lainnya berasal dari Kecamatan Caringin," kata Ketua SBMI Jabar, Jejen Nurjanah di Sukabumi, Senin.
Adapun sebagian nama yang sudah masuk dalam penanganan permasalahan TKI ini yakni Lilis Binti Ismail dan Eva keduanya warga Kecamatan Warungkiara, kemudian Dewi Sinta dari Kecamatan Sagaranten dan Entin Kartini dari Kecamatan Caringin. Untuk dua TKW lainnya, baru hari ini pihak keluarganya akan kembali melapor kepada SBMI.
Menurutnya, rata-rata mereka yang ditahan oleh majikannya selama antara lima sampai sembilan tahun, padahal kontrak kerjanya hanya dua tahun. Selain ditahan agar tidak pulang, keenam TKW itu informasinya juga tidak mendapatkan gaji selama bekerja, bahkan ada juga yang mengalami penyiksaan.
Namun, untuk Lilis sudah mulai ada niat baik dari si majikannya yang memberikan gaji selama sembilan tahun kerja sebanyak Rp36 juta, namun karena alasan sisa gajinya belum dilunasi, majika Lilis di Arab Saudi masih melarang pulang pahlawan devisa ini. Dan baru boleh pulang setelah gajinya lunas.
"Kami rencananya Selasa, (28/4) akan datang langsung ke Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta, untuk meminta bantuan agar segera memulangkan ke enam TKW itu ke kampung halamannya," tambahnya.
Jejen mengatakan permasalahan TKI tidak henti-hentinya terus terjadi sampai ada kebijakan yang lebih ketat dari pihak pemerintah, namun pihaknya juga mengapresiasi langkah pemerintah pusat dan Kabupaten Sukabumi untuk memperketat pemberian izin warga yang ingin mencari kerja di luar negeri.
Tetapi, masalah yang sulit diberantas adalah keberadaan calo penyalur TKI karena keberadaannya sulit dilacak, bahkan banyak kasus perdagangan manusia yang disebabkan oleh bujuk rayu calo."Maka dari itu, kami mengimbau kepada masyarakat yang ingin menjadi TKI harus melalui jalur legal yang sudah disiapkan oleh pemerintah dan jangan mudah terbujuk rayuan calo," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015
"Dari laporan yang masuk ke kami, enam TKW itu beralamat tiga di Kecamatan Warungkiara, dua dari Kecamatan Sagaranten dan satu TKW lainnya berasal dari Kecamatan Caringin," kata Ketua SBMI Jabar, Jejen Nurjanah di Sukabumi, Senin.
Adapun sebagian nama yang sudah masuk dalam penanganan permasalahan TKI ini yakni Lilis Binti Ismail dan Eva keduanya warga Kecamatan Warungkiara, kemudian Dewi Sinta dari Kecamatan Sagaranten dan Entin Kartini dari Kecamatan Caringin. Untuk dua TKW lainnya, baru hari ini pihak keluarganya akan kembali melapor kepada SBMI.
Menurutnya, rata-rata mereka yang ditahan oleh majikannya selama antara lima sampai sembilan tahun, padahal kontrak kerjanya hanya dua tahun. Selain ditahan agar tidak pulang, keenam TKW itu informasinya juga tidak mendapatkan gaji selama bekerja, bahkan ada juga yang mengalami penyiksaan.
Namun, untuk Lilis sudah mulai ada niat baik dari si majikannya yang memberikan gaji selama sembilan tahun kerja sebanyak Rp36 juta, namun karena alasan sisa gajinya belum dilunasi, majika Lilis di Arab Saudi masih melarang pulang pahlawan devisa ini. Dan baru boleh pulang setelah gajinya lunas.
"Kami rencananya Selasa, (28/4) akan datang langsung ke Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta, untuk meminta bantuan agar segera memulangkan ke enam TKW itu ke kampung halamannya," tambahnya.
Jejen mengatakan permasalahan TKI tidak henti-hentinya terus terjadi sampai ada kebijakan yang lebih ketat dari pihak pemerintah, namun pihaknya juga mengapresiasi langkah pemerintah pusat dan Kabupaten Sukabumi untuk memperketat pemberian izin warga yang ingin mencari kerja di luar negeri.
Tetapi, masalah yang sulit diberantas adalah keberadaan calo penyalur TKI karena keberadaannya sulit dilacak, bahkan banyak kasus perdagangan manusia yang disebabkan oleh bujuk rayu calo."Maka dari itu, kami mengimbau kepada masyarakat yang ingin menjadi TKI harus melalui jalur legal yang sudah disiapkan oleh pemerintah dan jangan mudah terbujuk rayuan calo," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015