Sukabumi, (Antara Megapolitan) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, belum menerima laporan adanya TKI asal Sukabumi yang terjerat hukuman mati di negara tempat dia bekerja.

"Kami terus berkoordinasi dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) untuk mencari tahu apakah ada TKI dari Kabupaten Sukabumi yang terjerat hukuman mati," kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Aam Amar Halim di Sukabumi, Selasa.

Menurutnya, kekhawatiran pihaknya terhadap buruh migran asal Kabupaten Sukabumi karena beberapa tahun lalu sempat ada tiga orang tenaga kerja wanita (TKW) yang terancam hukuman pancung di Arab Saudi yakni Nesi binti Dama Idod (31) warga Kampung Pasir Ceri, Desa Cibenda, Kecamatan Simpenan, Emi binti Katma Mumu (26) warga Kampung Munjul, Kecamatan Gegerbitung, dan Neneng Sunengsih Binti Mamih (34) warga Kampung Kubengan Cijoho RT 03/03 Desa Bojongkalong, Kecamatan Nyalindung.

Ketiga TKW ini sudah dipulangkan ke Tanah Air dan saat ini bekerja di rumah masing-masing dan ada juga yang menjadi buruh pabrik.

Disnakertrans Kabupaten Sukabumi terus memantau karena jumlah TKI asal Sukabumi yang bekerja di luar negeri mencapai ribuan orang, baik melalui jalur legal maupun ilegal.

"Yang paling dikhawatirkan oleh kami adalah TKI yang bekerja melalui jalur tidak resmi atau ilegal karena sulit untuk didata dan tidak ada datanya di kami sehingga sulit dalam pemberian bantuan," tambahnya.

Namun, untuk tahun ini jumlah TKI yang berangkat ke luar negeri sudah banyak berkurang, apalagi upah minimun kabupaten (UMK) yang mencapai Rp1,960 juta menyebabkan banyak warga Kabupaten Sukabumi yang memilih bekerja di pabrik, karena upah yang diterima tidak jauh berbeda dibandingkan menjadi TKI.

Aam mengatakan saat ini ada 15.000 lowongan pekerjaan yang tersedia di Kabupaten Sukabumi untuk bekerja di berbagai sektor usaha, bahkan ada perusahaan yang masih mau menerima lulusan SD asalkan usianya sudah di atas 18 tahun atau sudah berkeluarga.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015