Masa karantina wajib selama lima hari bagi mereka yang datang ke Indonesia dari luar negeri, dalam ketentuan protokol pelaku perjalanan internasional yang tercantum dalam surat edaran Satgas Penanganan COVID-19 nomor 4 tahun 2020, disebut menjadi bagian dari proses penapisan atau screening.

Dalam acara dialog bertajuk ‘Membedah Regulasi Larangan Masuk Bagi Warga Asing’ dari Graha BNPB Jakarta, Selasa, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan bahwa masa karantina wajib selama lima hari itu ditentukan pemerintah usai melakukan diskusi dan mengumpulkan masukan dari berbagai pakar, termasuk di bidang diagnostik dan penyakit infeksi.

“Semua memberi masukan kesepakatan bahwa median dari angka masa inkubasi tersebut adalah lima hari dari data, maka dari itu mereka menyampaikan, merekomendasikan, untuk lima hari dikarantina,” terang Wiku.
Meski demikian, Wiku mengatakan bahwa rekomendasi karantina selama lima hari itu tidak berdiri sendiri, namun menjadi bagian dari proses penapisan atau screening.

Baca juga: Malam Tahun Baru, Polda Metro Jaya tutup total sejumlah ruas jalan di Jakarta

“Karena sebelum mereka datang ke Indonesia, mereka harus berikan hasil tes usap negatif (berlaku) 2x24 jam. Itu juga menjadi salah satu screening. Sampai di Indonesia, di(lakukan) tes usap lagi pada saat tiba dan ditambah lima hari karantina, kemudian dites usap lagi untuk memastikan. Itu adalah sebuah mekanisme screening,” paparnya.

Langkah-langkah yang memperkuat penapisan itu, lanjut Wiku, kemudian didukung oleh pembatasan kedatangan dari negara-negara tertentu. “Itu juga dalam rangka screening, jadi kita harus bertahap dalam melakukan penapisan, dalam rangka betul-betul untuk melindungi. Jadi sistem ini tidak bisa dilihat dari satu sisi saja.”

Upaya-upaya yang dilakukan tersebut yakni guna mengoptimalkan proses screening dan pencegahan, serta memastikan aspek kehidupan juga dapat berjalan lancar.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemerintah Indonesia mengumumkan penutupan pintu masuk bagi seluruh WNA dari semua negara per 1 Januari 2021, terkait munculnya varian baru virus penyebab COVID-19, yang disebut menular lebih cepat.

Baca juga: Libur Nataru, BPTJ-Dinkes lakukan tes cepat antigen di Terminal Baranangsiang

WNA yang tiba di Indonesia hingga tanggal 31 Desember 2020 masih diizinkan masuk dengan ketentuan hasil tes usap negatif dari negara asalnya, yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, serta tes usap ulang setelah tiba di Indonesia. Jika terbukti negatif dalam kedua tes usap, WNA diminta melakukan karantina wajib selama lima hari, dan setelahnya harus kembali menjalani tes usap.

Masa karantina selama lima hari juga berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) yang hendak pulang dari luar negeri dengan ketentuan tes usap dan masa karantina yang sama.

Pewarta: Aria Cindyara

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020