Karawang, (Antara Megapolitan) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Barat memvonis Bupati Karawang nonaktif Ade Swara enam tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang, Rabu.

"Menjatuhkan terdakwa Ade Swara pidana penjara enam tahun dan denda Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti kurungan empat bulan," kata Majelis Hakim Joko Indiarto dalam persidangan, di Bandung.

Vonis itu berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan izin Surat Permohonan Pemanfaatan Ruang PT Tatar Kertabumi, serta kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

Pada persidangan itu dalam kasus yang sama, istri Bupati Karawang Ade Swara, Nurlatifah divonis hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa tidak terbukti melakukan pemerasan seperti yang didakwakan dalam dakwaan pertama. Sehingga untuk dakwaan itu Ade Swara dan isterinya dinyatakan bebas.

Tetapi, majelis hakim menyebutkan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyuapan dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama dan berlanjut.

Hal tersebut seperti disebutkan dalam dakwaan kedua, yakni pasal 3 Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Vonis enam tahun penjara untuk Ade Swara serta lima tahun bagi Nurlatifah itu sendiri lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang sebelumnya.

Dalam tuntutannya, jaksa KPK menuntut Ade Swara delapan tahun penjara dengan denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan serta tujuh tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan untuk Nurlatifah.

Sementara itu, sidang pembacaan putusan atas perkara yang melibatkan Ade Swara dan isterinya itu sempat gaduh. Kegaduhan terjadi saat majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan pemerasan seperti yang didakwakan dalam dakwaan pertama. Sehingga untuk dakwaan pertama itu Ade Swara dan isterinya dinyatakan bebas.

Saat majelis hakim membacakan poin putusan tersebut, para pengunjung sidang (keluarga, saudara serta pendukung Ade Swara dan isterinya) langsung bersorak-sorai sambil berdiri. Bahkan, ada yang sampai saling berpelukan.

Tetapi sidang tersebut tetap dilanjutkan setelah majelis hakim mengingatkan agar pengunjung tidak gaduh, karena pembacaan putusan belum selesai.

Majelis hakim menyatakan, vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jabar di Bandung itu bukan putusan terakhir. Masih ada upaya lainnya, yakni kasasi dan banding.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015