Bogor, (Antara Megapolitan) - Polres Bogor Kota mengungkap 47 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dalam kurun waktu satu bulan.

Kapolresta Bogor AKBP Irsan di Bogor, Rabu, menyebutkan dari 47 kasus tersebut pihaknya menahan sebanyak 53 tersangka narkoba yang terdiri dari pengedar maupun pemakai.

"Dua dari 53 tersangka yang kita tangkap ditemukan barang bukti kunci leter T yang digunakan untuk mencuri sepeda motor," katanya.

Ia mengatakan kedua tersangka berperan sebagai pengguna, perantara dan juga bandar narkoba.

"Ini kita ungkap sekitar tiga mingguan, ada yang merupakan jaringan Bogor ada pula jaringan Jakarta," katanya.

Kedua tersangka tersebut yakni Rudiana alias OB ditangkap di daerah Bogor Baru, Kecamatan Bogor, dan tersangka Hasrial alias Buyung ditangkap di Jakarta Pusat.

"Dari tangan kedua tersangka selain ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu, ditemukan juga barang bukti berupa sebilah golok besar dan sebuah kunci leter T," katanya.

Ia mengatakan dari 53 tersangka narkotika terdiri atas 50 tersangka narkotika dan sisanya psikotropika.

Dalam penangkapan tersebut, jumlah barang bukti narkotika yang berhasil diamankan sebanyak 850 gram, shabu-shabu 82,67 gram, dan 120 butir pil Aprazola.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015