Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menginginkan daerahnya memiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang punya ruang gerak luas dalam menjalankan kegiatan strategis daerah, salah satunya pembangunan Jakarta International Stadion (JIS).
Menurut dia, BUMD di daerah dapat bergerak secara luas dalam mengerjakan program-program prioritas daerah layaknya Jakpro.
"Kita juga melihat BUMD harus dimaksimalkan terkait dengan program prioritas, seperti Jakpro kan ruang geraknya luas," kata Bima saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.
Menurut Bima, keberhasilan Jakpro menjalankan "Resettlement Action Plan" (RAP) atau memukimkan kembali pada kegiatan strategis lewat pembangunan JIS di Jakarta Utara sesuai dengan kemampuannya sebagai BUMD yang didukung dengan alokasi anggaran memadai dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Banyak sekali yang bisa dikerjakan oleh Jakpro, mungkin daerah-daerah perlu memikirkan konsep-konsep BUMD seperti Jakpro," ujar Bima.
Baca juga: Wali Kota Bogor dampingi Tim Verifikasi P2WKSS Jabar kunjungi Kampung Cikeas
Bima menilai program program RAP kembali sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah dalam menangani dampak sosial dari kegiatan pembangunan daerah maupun nasional.
Penerapan RAP mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.
"Kita di Kota Bogor tidak pernah melakukan kegiatan pembangunan pemukiman dengan menggusur tanpa menyediakan alternatif atau pemukiman untuk warga, itu prinsip yg paling utama," kata doktor lulusan Monas University, Australia itu.
Bima menyebutkan, setiap langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bogor baik dalam penataan PKL maupun pembangunan pemukiman dipastikan ada opsi-opsi untuk warga yang terdampak.
Program pembangunan "double track" milik pemerintah pusat yang ada di Kota Bogor juga memperhatikan dampak sosial bagi warga Kota Bogor.
"Ketika ada program 'double track' dari pusat kita minta pusat untuk memperhatikan, walaupun itu bukan program kita, kita minta pemerintah pusat membantu memikirkan warga," kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Menyadari Kota Bogor belum memiliki proyek strategis daerah seperti yang dikerjakan oleh Jakpro, Bima mengapresiasi kemampuan Jakpro menjalankan RAP dengan memberikan ganti untung kepada 1.612 jiwa warga terdampak pembangunan JIS.
Baca juga: Bima Arya: Wisatawan bersepeda jadi potensi PAD Kota Bogor
Menurut dia, keberhasilan menjalan RAP adalah proses komunikasi dan sosialisasi kepada warga, karena tidak semudah itu meyakinkan warga untuk pindah. Itu menyangkut persoalan sosial dan warga merasa sudah lama hidup dan tinggal di wilayah tersebut.
"Prinsipnya sama, tidak boleh menggusur, cuma perbedaannya di Jakarta anggarannya lebih besar, kemudian ada program-program strategis, kalau di Bogor kan belum ada, di Jakarta kan sudah, wajar seperti itu, karena memungkinkan secara postur anggaran," kata Bima.
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) tengah mengerjakan proyek strategis daerah yaitu membangun Jakarta Internasional Stadion (JIS) senilai Rp4,08 triliun di Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Pekerjaan itu dalam bentuk kerja sama operasional (KSO) bersama Wijaya Karya (Wika), Jaya Konstruksi dan PT Pembangunan Perumahan (PP).
Jakpro menerapkan "Resettlement Action Plan" (RAP) atau rencana aksi pemukiman kembali dalam pembangunan JIS.
Manajer Komunikasi Jakpro Melisa Sjach menyatakan amanat Perpres Nomor 62 Tahun 2018 bertujuan agar warga terkena dampak tidak mengalami penurunan kualitas hidup dan secara bersamaan cita-cita pembangunan proyek megastruktur Kota Jakarta dapat tercapai.
Baca juga: Derita Ciliwung, perlu ditangani bersama
Tercatat sebanyak 604 Kepala Keluarga (KK) atau 1.612 jiwa warga dari tiga blok permukiman, yakni Blok A1, A2 dan A3 di Kampung Bayam terkena dampak pada proyek pembangunan JIS.
Community Development Jakpro Hifdzi Mujtahid menegaskan ganti untung diberikan kepada mereka dengan besaran nilai bervariasi berdasarkan penilaian yang dilakukan tim independen.
Kriteria itu yakni biaya pembersihan segala sesuatu di atas tanah atau pembongkaran bangunan, biaya mobilisasi, tunjangan sewa selama 12 bulan dan tunjangan kehilangan pemanfaatan atas kehilangan tanah atau kehilangan pekerjaan jika ada usaha di atas tanah tersebut.
Waktu pelaksanaan program RAP cukup panjang dimulai sejak September 2019.
Jakpro optimis penyelesaian program itu paling cepat akhir Oktober 2020, atau selambat-lambatnya akhir Desember 2020. Sementara Jakpro merencanakan Pembangunan JIS selesai pada 31 Oktober 2021.
Program ganti untung itu tampaknya memang pertama kalinya dilaksanakan oleh perusahaan milik Pemprov DKI Jakarta.
Bahkan Gubernur DKI Anies Baswedan menegaskan pembangunan harus memperhatikan kepentingan masyarakat umum sesuai slogan maju kotanya, bahagia warganya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
Menurut dia, BUMD di daerah dapat bergerak secara luas dalam mengerjakan program-program prioritas daerah layaknya Jakpro.
"Kita juga melihat BUMD harus dimaksimalkan terkait dengan program prioritas, seperti Jakpro kan ruang geraknya luas," kata Bima saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.
Menurut Bima, keberhasilan Jakpro menjalankan "Resettlement Action Plan" (RAP) atau memukimkan kembali pada kegiatan strategis lewat pembangunan JIS di Jakarta Utara sesuai dengan kemampuannya sebagai BUMD yang didukung dengan alokasi anggaran memadai dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Banyak sekali yang bisa dikerjakan oleh Jakpro, mungkin daerah-daerah perlu memikirkan konsep-konsep BUMD seperti Jakpro," ujar Bima.
Baca juga: Wali Kota Bogor dampingi Tim Verifikasi P2WKSS Jabar kunjungi Kampung Cikeas
Bima menilai program program RAP kembali sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah dalam menangani dampak sosial dari kegiatan pembangunan daerah maupun nasional.
Penerapan RAP mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.
"Kita di Kota Bogor tidak pernah melakukan kegiatan pembangunan pemukiman dengan menggusur tanpa menyediakan alternatif atau pemukiman untuk warga, itu prinsip yg paling utama," kata doktor lulusan Monas University, Australia itu.
Bima menyebutkan, setiap langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bogor baik dalam penataan PKL maupun pembangunan pemukiman dipastikan ada opsi-opsi untuk warga yang terdampak.
Program pembangunan "double track" milik pemerintah pusat yang ada di Kota Bogor juga memperhatikan dampak sosial bagi warga Kota Bogor.
"Ketika ada program 'double track' dari pusat kita minta pusat untuk memperhatikan, walaupun itu bukan program kita, kita minta pemerintah pusat membantu memikirkan warga," kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Menyadari Kota Bogor belum memiliki proyek strategis daerah seperti yang dikerjakan oleh Jakpro, Bima mengapresiasi kemampuan Jakpro menjalankan RAP dengan memberikan ganti untung kepada 1.612 jiwa warga terdampak pembangunan JIS.
Baca juga: Bima Arya: Wisatawan bersepeda jadi potensi PAD Kota Bogor
Menurut dia, keberhasilan menjalan RAP adalah proses komunikasi dan sosialisasi kepada warga, karena tidak semudah itu meyakinkan warga untuk pindah. Itu menyangkut persoalan sosial dan warga merasa sudah lama hidup dan tinggal di wilayah tersebut.
"Prinsipnya sama, tidak boleh menggusur, cuma perbedaannya di Jakarta anggarannya lebih besar, kemudian ada program-program strategis, kalau di Bogor kan belum ada, di Jakarta kan sudah, wajar seperti itu, karena memungkinkan secara postur anggaran," kata Bima.
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) tengah mengerjakan proyek strategis daerah yaitu membangun Jakarta Internasional Stadion (JIS) senilai Rp4,08 triliun di Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Pekerjaan itu dalam bentuk kerja sama operasional (KSO) bersama Wijaya Karya (Wika), Jaya Konstruksi dan PT Pembangunan Perumahan (PP).
Jakpro menerapkan "Resettlement Action Plan" (RAP) atau rencana aksi pemukiman kembali dalam pembangunan JIS.
Manajer Komunikasi Jakpro Melisa Sjach menyatakan amanat Perpres Nomor 62 Tahun 2018 bertujuan agar warga terkena dampak tidak mengalami penurunan kualitas hidup dan secara bersamaan cita-cita pembangunan proyek megastruktur Kota Jakarta dapat tercapai.
Baca juga: Derita Ciliwung, perlu ditangani bersama
Tercatat sebanyak 604 Kepala Keluarga (KK) atau 1.612 jiwa warga dari tiga blok permukiman, yakni Blok A1, A2 dan A3 di Kampung Bayam terkena dampak pada proyek pembangunan JIS.
Community Development Jakpro Hifdzi Mujtahid menegaskan ganti untung diberikan kepada mereka dengan besaran nilai bervariasi berdasarkan penilaian yang dilakukan tim independen.
Kriteria itu yakni biaya pembersihan segala sesuatu di atas tanah atau pembongkaran bangunan, biaya mobilisasi, tunjangan sewa selama 12 bulan dan tunjangan kehilangan pemanfaatan atas kehilangan tanah atau kehilangan pekerjaan jika ada usaha di atas tanah tersebut.
Waktu pelaksanaan program RAP cukup panjang dimulai sejak September 2019.
Jakpro optimis penyelesaian program itu paling cepat akhir Oktober 2020, atau selambat-lambatnya akhir Desember 2020. Sementara Jakpro merencanakan Pembangunan JIS selesai pada 31 Oktober 2021.
Program ganti untung itu tampaknya memang pertama kalinya dilaksanakan oleh perusahaan milik Pemprov DKI Jakarta.
Bahkan Gubernur DKI Anies Baswedan menegaskan pembangunan harus memperhatikan kepentingan masyarakat umum sesuai slogan maju kotanya, bahagia warganya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020