Jakarta (Antara Megapolitan ) - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) terancam dicabut izin olahraga atau kelembagaannya jika tidak menjalankan teguran tertulis yang dilayangkan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.

Menpora mengirimkan surat teguran tertulis bernomor 01133/ Mernpora.Set/IV /2015 tertanggal 8 April 2015 kepada PSSI di Jakarta karena telah melanggar keputusan Badan Olahraga Profesional Indonesia No. SB.012/BOPI/KU/IV/2015.

PSSI, dalam surat tersebut, dianggap mendorong Arema dan Persebaya yang tidak memperoleh rekomendasi dari BOPI untuk tetap melakukan pertandingan pada 4 dan 5 April 2015.

Dalam surat teguran tersebut Kemenpora meminta PSSI untuk memerintahkan klub Arema dengan PT Arema Cronus dan klub Persebaya Surabaya dengan PT Mitra Muda Inti Berlian untuk segera melaksanakan keputusan Ketua Umum BOPI terkait syarat legalitas klub dalam waktu tujuh hari sejak teguran tertulis.

Namun apabila PSSI tidak melaksanakan perintah teguran tertulis tersebut, makan Menpora akan memberikan sanksi yang lebih berat.

"Atas penjatuhan sanksi administratif ini, sebagai dasar tindakan hukum yang akan diambil oleh pemerintah melalui: Menteri Pemuda dan Olahraga dalam memberikan sanksi administratif lebih berat berupa pencabutan izin organisasi dan/atau kelembagaan serta kegiatan keolahragaan PSSI tidak diakui apabila nyata-nyata secara sah dan terbukti PSSI tidak melaksanakan teguran ini," demikian seperti dikutip dalam surat Kemenpora.

"Sikap Kemenpora ini adalah sesuai dengan surat No. 01133/Menpora.Set/IV/2015 tertanggal 8 April 2015 perihal teguran atas ketidak patuhan PSSI terhadap peraturan perundang-undangan. Surat dari Kemenpora tersebut ditujukan kepada Ketua Umum PSSI," kata Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan sekaligus Kepala Komunikasi Publik Kemenpora Gatot S Dewa Broto melalui siaran pers.

Kemenpora menjatuhi sanksi berupa teguran tertulis yang dikirimkan melalui surat ke kantor PSSI pada Rabu (8/4).

Kemenpora mendasarkan kewenangannya dalam ketentuan Pasal 13 ayat 1 dan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Penyelenggaraan Keolahragaan.

Dalam pasal tersebut tertulis bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan kegiatan keolahragaan sesuai peraturan perundang-undangan.

Kemenpora juga memberikan tenggat waktu selama dua hari untuk Arema dan Persebaya agar menyerahkan dokumen rekonsiliasi antara dua pihak yang saling mendaku kepemilikan klub dengan dibubuhkan materai.

Apabila dalam dua hari kedua klub tidak menyerahkan dokumen rekonsiliasi tersebut, Kemenpora akan menyerahkan kewenangannya kepada Polri untuk menindak sesuai hukum berlaku.

Pewarta: Aditya Ramadhan

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015