Orang-orang yang tinggal di daerah, di mana COVID-19 menyebar harus selalu menggunakan masker di toko, tempat kerja dan sekolah yang minim ventilasi, menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada Rabu (2/12).

Jika mereka tidak dapat menjaga jarak fisik setidaknya satu meter, orang-orang yang berada di dalam ruangan, termasuk anak-anak dan siswa berusia di atas 12 tahun, juga harus menggunakan masker bahkan jika ventilasi ruangannya baik sekalipun, katanya saat memperketat pedoman COVID-19.

Mereka juga harus menggunakan masker di luar ruangan jika jaga jarak fisik tidak dapat diterapkan, katanya.

Baca juga: Tidak pakai masker, puluhan warga Subang diberi sanksi

Juru bicara WHO, Margaret Harris, mengatakan rekomendasi tersebut salah satu perubahan terbesar dalam pedoman penggunaan masker, sekaligus imbauan terkini sejak Juni.

Baca juga: Cegah COVID-19, Bupati Bogor terus kampanye penggunaan masker

"Jika di dalam ruangan, kecuali ventilasi dianggap memadai, WHO mengimbau agar masyarakat umum harus menggunakan masker non-medis, terlepas apakah jarak fisik setidaknya 1 meter dapat diterapkan," kata WHO.

Baca juga: Polres Metro Bekasi terima bantuan 3.000 masker

Badan PBB itu juga mengimbau "penggunaan masker universal" di semua fasilitas perawatan kesehatan termasuk di area umum seperti kafe dan ruangan staf.

Petugas kesehatan dapat menggunakan masker N95 jika tersedia saat merawat pasien COVID-19, akan tetapi satu-satunya perlindungan yang terbukti adalah ketika mereka menjalankan prosedur yang menghasilkan aerosol, demikian WHO.

Sumber: Reuters.

Pewarta: Asri Mayang Sari

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020