Cikarang, (Antara Megapolitan) - Polresta Bekasi, Jawa Barat, menangkap Kas dan Khr dengan persangkaan pengoplos sekaligus penjual beras berkualitas rendah dengan karung bermerek mutu menengah.

"Modus yang dilakukan tersangka dengan cara mencampur beras kualitas rendah dengan beras menir (pecahan beras)," kata Kapolresta Bekasi, Kombespol Isnaeni Ujiarto, di Cikarang, Selasa.

Campuran beras tersebut lalu dimasukan ke karung berlabel Ramos Sentra atau Super Rojo Lele untuk dijual kepada korbannya.

Aktivitas pengoplosan itu dilakukan mereka di Perumahan Citra Villa Blok JB, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung.

Menurut Isnaeni, kedua orang itu bernama Kas (35) dan Khr (27).

Biasanya para pengoplos menjual berasnya ke warga sekitar tempat mereka mengoplos.

"Berdasarkan laporan warga bahwa di Cibitung ada kegiatan pengoplosan beras dengan modus menjual beras pandan wangi dan lainnya. Karena itu kami melakukan penangkapan," katanya.

Menurutnya, setiap 10 kilogram beras oplosan yang terjual, para pengoplos mendapatkan keuntungan Rp5 ribu.

"Hingga kini sudah 16 ton beras oplosan yang berhasil terjual," katanya.

Bila dikalkulasi, kata dia, keuntungan yang diperoleh pengoplos mencapai Rp10 juta per bulan dari hasil penjualan beras oplosan.

"Penjualan beras oplosan ini mereka lakukan sejak setahun lalu," katanya.

Menurut dia, para tersangka saat ini dijerat dengan pasal 62 ayat 1 juncto 8 huruf a, b, c, d, e, f Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan lama hukuman maksimal lima tahun penjara.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015