Pemerintah Kota Bogor berhasil menyelesaikan persoalan pembebasan lahan pada proyek pembangunan jalan Regional Ring Road (R3) di Kota Bogor melalui proses konsinyasi yang dimediasi oleh Pengadilan Negeri Kota Bogor.
"Alhamdulillah, persoalan lahan untuk pembangunan jalan R3, sudah selesai. Sudah tuntas. Persoalan lahan ini sudah lama, sejak 2011. Karena itu, pembangunan jalan R3 sempat lama terhenti," kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, di Kota Bogor, Kamis.
Baca juga: Jalan R3 akhirnya dibuka dua jalur
Menurut Dedie A Rachim, persoalan yang sudah ada sejak lama, diurai lagi persoalan dasarnya dan diupayakan mencari titik temunya. "Akhirnya Pemerintah Kota Bogor mendapat dukungan penuh dari DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) Kementerian Keuangan," katanya.
Dedie menjelaskan, lahan yang menjadi menjadi persoalan nilainya sekitar Rp8 milar. Di lahan tersebut, ada yang menjadi hak Pemerintah Kota Bogor dan ada yang menjadi hak pihak lain.
"Setelah melalui proses mediasi dan tercapai kesepakatan bersama, dari nilai Rp8 miliar tersebut, Kota Bogor membayar Rp3,7 miliar kepada DJKN dalam bentuk konsinyasi," katanya.
Baca juga: Akhirnya jalur R3 berhasil dibuka kembali
Penyerahan dana konsinyasi itu disaksikan oleh Kepala PN Kota Bogor di kantor PN Kota Bogor, Rabu (18/11).
Menurut Dedie, dengan selesainya persoalan ini, satu lagi pekerjaan rumah (PR) Kota Bogor yang sudah lama belum selesai, saat ini dapat diselesaikan.
Dedie menegaskan, persoalan lahan yang diselesaikan tersebut adalah lahan untuk sambungan jalan R3 yang menjadi terhenti pembangunanya.
Baca juga: Pemkot gandeng Muspida dialog dengan pemilik lahan buka jalan R3
Pemerintah Kota Bogor, kata dia, sebelumnya juga menyelesaikan persoalan bidang lahan lainnya untuk pembangunan jalan R3. "Jadi, tahun ini kita bisa menyelesaikan dua persoalan untuk pembangunan jalan R3," katanya.
Pemerintah Kota Bogor merencanakan akan melanjutkan pembangunan jalan R3 yang terhenti, sepanjang sekitar 4,2 km, dari Parung Banteng hingga Wangun di Kecamatan Bogor Timur, pada 2021.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
"Alhamdulillah, persoalan lahan untuk pembangunan jalan R3, sudah selesai. Sudah tuntas. Persoalan lahan ini sudah lama, sejak 2011. Karena itu, pembangunan jalan R3 sempat lama terhenti," kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, di Kota Bogor, Kamis.
Baca juga: Jalan R3 akhirnya dibuka dua jalur
Menurut Dedie A Rachim, persoalan yang sudah ada sejak lama, diurai lagi persoalan dasarnya dan diupayakan mencari titik temunya. "Akhirnya Pemerintah Kota Bogor mendapat dukungan penuh dari DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) Kementerian Keuangan," katanya.
Dedie menjelaskan, lahan yang menjadi menjadi persoalan nilainya sekitar Rp8 milar. Di lahan tersebut, ada yang menjadi hak Pemerintah Kota Bogor dan ada yang menjadi hak pihak lain.
"Setelah melalui proses mediasi dan tercapai kesepakatan bersama, dari nilai Rp8 miliar tersebut, Kota Bogor membayar Rp3,7 miliar kepada DJKN dalam bentuk konsinyasi," katanya.
Baca juga: Akhirnya jalur R3 berhasil dibuka kembali
Penyerahan dana konsinyasi itu disaksikan oleh Kepala PN Kota Bogor di kantor PN Kota Bogor, Rabu (18/11).
Menurut Dedie, dengan selesainya persoalan ini, satu lagi pekerjaan rumah (PR) Kota Bogor yang sudah lama belum selesai, saat ini dapat diselesaikan.
Dedie menegaskan, persoalan lahan yang diselesaikan tersebut adalah lahan untuk sambungan jalan R3 yang menjadi terhenti pembangunanya.
Baca juga: Pemkot gandeng Muspida dialog dengan pemilik lahan buka jalan R3
Pemerintah Kota Bogor, kata dia, sebelumnya juga menyelesaikan persoalan bidang lahan lainnya untuk pembangunan jalan R3. "Jadi, tahun ini kita bisa menyelesaikan dua persoalan untuk pembangunan jalan R3," katanya.
Pemerintah Kota Bogor merencanakan akan melanjutkan pembangunan jalan R3 yang terhenti, sepanjang sekitar 4,2 km, dari Parung Banteng hingga Wangun di Kecamatan Bogor Timur, pada 2021.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020