Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menerima pengembalian uang hasil korupsi senilai Rp1,5 miliar dari terpidana kasus korupsi pembangunan jalan bernama Azwar.

"Uang pengganti dan denda perkara korupsi yang kami terima dari Azwar ini merupakan putusan kasasi, kemudian kami setorkan uang itu ke BRI," ungkap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor Bambang Winarno di kantornya, Cibinong, Bogor, Senin.

Baca juga: Kejaksaan Agung bagikan 1.200 paket sembako untuk warga Puncak Bogor
Baca juga: Kejari Bogor usut kasus korupsi dana bansos senilai Rp14,3 miliar

Ia menerangkan bahwa Azwar merupakan seorang kontraktor yang terlibat korupsi pada proyek pembangunan jalan Sukahati-Kedunghalang, Cibinong, Kabupaten Bogor, senilai Rp10 miliar pada tahun 2011.

Azwar kemudian ditetapkan sebagai terpidana tindak pidana korupsi (tipikor) dan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan putusan hukuman Mahkamah Agung (MA) selama 3 tahun 6 bulan.

Meski Azwar telah mengembalikan uang pengganti ditambah uang dendanya senilai Rp50 juta, kata Bambang, hal tersebut tidak membuatnya mendapatkan keringanan hukuman.

Baca juga: Kejari Bogor periksa kelengkapan berkas perkara OTT Sekretaris DPKPP Irianto

"Kalau hukuman pokok tidak dikurangi. Dalam hal ini memang kalau tindak pidana korupsi, selain ada uang pengganti, ada juga uang denda, yang mana tujuannya untuk mengembalikan uang negara," kata Bambang menerangkan.

Seperti diketahui, Azwar sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran menghilang selama hampir 8 tahun hingga akhirnya ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor di Indramayu pada bulan Februari 2019.

Pewarta: M. Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020