Karawang, (Antara Megapolitan) - Sejumlah kendaraan dump truk bermuatan batu kapur hasil operasi petugas gabungan yang di parkir di halaman rumah dinas bupati Karawang selama beberapa hari terakhir akhirnya dilepas setelah menjalani sidang tindak pidana ringan.
"Kendaraan besar itu dilepas dengan dikawal aparat kepolisian dari Unit Satlantas Polres Karawang, dari rumah dinas bupati menuju gerbang Tol Karawang Barat," kata Kasatlantas Polres Karawang AKP Dony Eko Wicaksono di Karawang, Jumat.
Kendaraan-kendaraan dari berbagai daerah tersebut pada awalnya hendak mengirim batu kapur ke salah satu pabrik semen yang ada di wilayah Pangkalan, Karawang.
Tetapi aparat gabungan dari Polres Karawang dan pemerintah daerah melarang kendaraan muatan batu kapur melintasi jalan raya Badami-Loji.
Sebab kendaraan itu melebihi batas tonase yang telah ditentukan. Sehingga kendaraan-kendaraan itu ditilang petugas dan diamankan di halaman rumah dinas bupati.
Sejak Selasa (17/3) hingga Kamis (19/3), aparat gabungan menggelar operasi kendaraan truk yang melebihi batas tonase di jalan raya Badami-Loji, Karawang.
Dari hasil operasi itu, petugas mengamankan puluhan mobil truk pengangkut batu kapur. Truk besar itu diamankan di Mapolres dan rumah dinas bupati Karawang, karena tidak mampu menunjukkan surat jalan perusahaan.
Pelanggaran lainnya, kendaraan truk itu melintasi jalan raya Badami-Loji dengan kondisi melebihi tonase yang telah ditetapkan.
Jalan raya Badami-Loji Karawang itu masuk kategori kelas III yang hanya mampu dilintasi kendaraan beserta muatannya maksimal seberat 10-12 ton.
Tetapi kenyatannya, selama bertahun-tahun, jalan raya Badami-Loji dilintasi kendaraan truk besar dengan tonase 20-30 ton. Atas hal itu, jalan raya itu cepat rusak, meski sering diperbaiki.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015
"Kendaraan besar itu dilepas dengan dikawal aparat kepolisian dari Unit Satlantas Polres Karawang, dari rumah dinas bupati menuju gerbang Tol Karawang Barat," kata Kasatlantas Polres Karawang AKP Dony Eko Wicaksono di Karawang, Jumat.
Kendaraan-kendaraan dari berbagai daerah tersebut pada awalnya hendak mengirim batu kapur ke salah satu pabrik semen yang ada di wilayah Pangkalan, Karawang.
Tetapi aparat gabungan dari Polres Karawang dan pemerintah daerah melarang kendaraan muatan batu kapur melintasi jalan raya Badami-Loji.
Sebab kendaraan itu melebihi batas tonase yang telah ditentukan. Sehingga kendaraan-kendaraan itu ditilang petugas dan diamankan di halaman rumah dinas bupati.
Sejak Selasa (17/3) hingga Kamis (19/3), aparat gabungan menggelar operasi kendaraan truk yang melebihi batas tonase di jalan raya Badami-Loji, Karawang.
Dari hasil operasi itu, petugas mengamankan puluhan mobil truk pengangkut batu kapur. Truk besar itu diamankan di Mapolres dan rumah dinas bupati Karawang, karena tidak mampu menunjukkan surat jalan perusahaan.
Pelanggaran lainnya, kendaraan truk itu melintasi jalan raya Badami-Loji dengan kondisi melebihi tonase yang telah ditetapkan.
Jalan raya Badami-Loji Karawang itu masuk kategori kelas III yang hanya mampu dilintasi kendaraan beserta muatannya maksimal seberat 10-12 ton.
Tetapi kenyatannya, selama bertahun-tahun, jalan raya Badami-Loji dilintasi kendaraan truk besar dengan tonase 20-30 ton. Atas hal itu, jalan raya itu cepat rusak, meski sering diperbaiki.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015