Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan perlu segera melakukan sinkronisasi regulasi untuk memberikan perlindungan konsumen secara maksimal, sehingga konsumen merasa aman dalam bertransaksi.

"Hingga saat ini banyak ditemukan regulasi-regulasi lainnya baik di Kementerian/Lembaga, maupun di Pemerintahan Daerah," kata Ketua BPKN Rizal E. Halim dalam keterangannya, Sabtu.

Baca juga: BPKN terus giatkan edukasi dan sosialisasi hak-hak konsumen
Baca juga: BPKN mendorong pengembangan perlindungan konsumen nasional

Payung hukum perlindungan konsumen sudah diatur sejak dua puluh tahun lalu dengan diterbitkannya Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ia mengatakan tersebarnya regulasi Perlindungan Konsumen baik di sejumlah sektor maupun wilayah kadang kala menjadi persoalan dalam menjalankan amanat Undang-undang No 8 Tahun 1999.

Contoh maraknya pembajakan akun di sejumlah e-commerce termasuk penipuan, pembiayaan perumahan, kejelasan sistem transportasi online, dan lain sebagainya telah menghadirkan ketidakpastian baru dalam upaya perlindungan konsumen sesuai amanat Undang-undang No 8 Tahun 1999.

Baca juga: BPKN fokus pada tiga isu fundamental perlindungan konsumen

Presiden Joko Widodo  sudah menyampaikan perlunya perlindungan pasar domestik yang bukan lain adalah konsumen dari sejumlah risiko perubahan global, ketidakpastian, dan disrupsi tidak hanya disrupsi teknologi tetapi juga disrupsi paradigma.

Arahan Presiden inilah yang harus dijadikan dasar bagi seluruh kebijakan Kementerian/Lembaga dan Pemerintahan Daerah, untuk mendorong upaya perlindungan konsumen yang pada akhirnya menjadi kekuatan bersama untuk mewujudkan Indonesia maju sesuai visi misi Presiden Joko Widodo ketika menyampaikan janji politiknya kepada masyarakat.

"Kita harus dapat mendukung cita-cita mulia Presiden demi tercapainya Indonesia yang maju dan sejahtera," ujar Rizal.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020