Sukabumi, (Antara Megapolitan) - Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Sukabumi, Jawa Barat tidak akan memperpanjang dan memberikan izin kembali reklame iklan produk rokok.

"Sikap ini kami lakukan untuk menegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok atau KTR," kata Kepala BPMPT Kota Sukabumi, Hardi Harpan kepada Antara di Sukabumi, Selasa.

Menurutnya, dengan diterapkannya kebijakan dan keputusan tersebut akan berpengaruh pada berkurangnya pendapatan asli daerah khususnya dari sektor pajak reklame produk rokok.

Tetapi, yang lebih penting adalah kesehatan masyarakat, karena jika warga Kota Sukabumi sehat tanpa rokok maka akan lebih menguntungkan dibandingkan pendapatan dari sektor izin iklan produk rokok.

Pihaknya juga sudah mengirim surat ke perusahan rokok tentang penerapan kebijakan dan keputusan di di tujuh kawasan tanpa rokok. Sehingga, setelah izin reklamenya habis, seluruh perusahaan rokok yang memasang reklame harus membongkar sendiri papan reklamenya masing-masing.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi jika masih ada reklame yang kedaluarsa maka akan dibongkar paksa oleh petugas perda," tambahnya.

Ia mengatakan dengan adanya peraturan yang telah diterapkan dan diberlakukannya perda tersebut seluruh perusahaan rokok dan lapisan masyarakat agar mematuhi dan menaati peraturan.

Karena dlanjut dia engan adanya kebijakan ini untuk kepentingan semua pihak yakni pemerintah dan warga untuk menciptakan serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, lingkungan dan kualitas udara.

Di sisi lain, penerapan dan pemberlakukan perda tersebut, hingga saat ini masih belum berjalan secara optimal, padahal hingga saat ini sudah hampir berjalan dua bulan.

Adapun mengenai sanksi bagi setiap masyarakat yang melanggar perda yang merokok di tujuh KTR antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses kegiatan belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya, yakni denda sebesar Rp1 juta atau kurungan paling lama satu bulan.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015