Padang (Antara-Megapolitan-Bogor) - Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrohman Syahuri mengatakan hukum positif tidak menjadi kekuatan tertinggi ketika ada nilai-nilai di masyarakat yang mengatur sebuah objek hukum.

"KY menilai banyak hakim di Sumatera Barat (Sumbar) hanya menggunakan penafsiran legalistik ketika memutus sebuah perkara, dan mengabaikan nilai-nilai di masyarakat," kata dia di Padang, Sabtu.

Padahal, lanjut dia, seorang hakim wajib menggali nilai-nilai yang hidup di masyarakat sebagai acuan sebelum mengeluarkan putusan.

Dia juga menegaskan dalam menjalankan tugasnya, hakim juga tidak dibenarkan bertindak sebagai corong undang-undang.

"Karena fungsi hakim dalam sebuah perkara adalah sebagai penafsir undang-undang tersebut dengan memperhatikan alat bukti dan keterangan saksi saat pemeriksaan perkara di pengadilan," ujar dia.

Dia mengatakan pihaknya banyak menerima laporan dari warga Sumbar yang memuat rasa ketidakpuasan mereka terhadap sebuah putusan pengadilan.

Dari semua laporan yang masuk itu, jelas dia, pihaknya menemukan fakta-fakta adanya tindakan pengabaian oleh sejumlah hakim terhadap norma-norma adat dan istiadat tempat objek perkara itu berlangsung.

"Semuanya sudah ditindaklanjuti KY dengan memberikan sanksi etika terhadap beberapa oknum hakim itu sesuai tingkat kesalahannya," sebutnya.

Menurut dia, menciptakan terobosan hukum yang melampaui hukum itu sendiri akan baik bagi perkembangan penegakan hukum.

"Dalam pelaksanaannya, hakim harus mampu berpegang teguh pada prinsip-prinsip keadilan dan transparan, bebas dari intervensi pihak manapun ketika memutus perkara," jelas dia.

Ketika sebuah putusan sudah ditetapkan oleh hakim, maka secara individu tidak ada lagi haknya untuk merespon pendapat publik terhadap putusan itu, karena sudah menjadi dokumen negara.

"Menurut etika yang berlaku, hakim harus diam dan tidak melakukan tindakan apapun terkait pendapat yang timbul akibat putusannya dari siapa pun," tambahnya.

Tapi, lanjut dia, ketika hakim itu secara individu merasa difitnah atau mendapatkan reaksi yang mengancam keselamatannya, barulah dia berhak mengambil tindakan dengan melaporkan dan menyerahkan penanganannya ke pihak berwajib.

"Sesuainya fungsinya, KY akan memberikan advokasi bagi hakim yang terancam keselamatan dan kehormatannya. Dan akan memberi sanksi tegas apabila seorang hakim terbukti melanggar kode etik dalam melaksanakan tugasnya," kata dia.

Pewarta: Altas Maulana

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015