Sukabumi, (Antaranews Bogor) - Seketaris Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sukabumi, Ujang Sulaeman mengatakan, nelayan di Sukabumi, Jawa Barat, sudah mulai meninggalkan alat tangkap pukat.

"Untuk nelayan Sukabumi yang menggunakan alat tangkap sejenis pukat yang dilarang dalam Peraturan Menteri Kelautan Perikanan (Permen KP) RI nomor 2 tahun 2015 hanya dua jenis yakni pukat tarik serta pukat pantai dan itu pun sudah jarang digunakan," kata Ujang di Sukabumi, Jumat.

Menurut dia, penggunaan pukat tersebut lebih mengandalkan kekuatan tangan manusia sehingga hasilnya pun tidak maksimal, bahkan dirinya menyanggah bahwa penggunaan pukat oleh nelayan Sukabumi dapat merusak ekosistem seperti yang tertuang dalam Permen KP tersebut.

Namun, karena penggunaan pukat ini sudah tidak lagi menguntungkan, sehingga nelayan beralih menggunakan rumpon untuk penangkapan ikan. Selain itu, kapal payang yang menggunakan alat tangkap pukat tarik ini pun tidak bisa terlalu tengah saat melaut atau hanya di sekitar Teluk Palabuhanratu saja.

"Saat ini rumpon yang lebih menguntungkan karena biaya tidak lebih besar dan hasilnya pun lebih menguntungkan," tambahnya.

Ia mengatakan, ada 250 unit alat tangkap yang terkena dampak peraturan itu, jumlah tersebut hanya 30 persen saja dari total alat tangkap yang digunakan nelayan. Sehingga bisa dikatakan mayoritas nelayan di Sukabumi menggunakan alat tangkap yang sudah ramah lingkungan.

Walaupun masih ada, pihaknya masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah, karena bagaimanapun juga untuk mengubah alat tangkap membutuhkan biaya yang besar dan mungkin banyak nelayan yang tidak sanggup, kecuali pemerintah memberikan bantuan alat tangkap lainnya.

Ditambahkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sukabumi, Abdul Kodir, nelayan yang menggunakan alat tangkap yang dilarang Permen KP tersebut hanya sebagian kecil saja, namun demikian pihaknya terus berupaya memberikan solusi agar nelayan tetap bisa melaut tanpa melanggar peraturan itu.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Imansyah


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015