Bogor, (Antaranews Bogor) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menyampaikan jawaban atas pandangan fraksi-fraksi terkait empat paket rancangan peraturan daerah (raperda) dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Untuk W Maryono.

Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Bogor, Rabu itu dihadiri Wali Kota Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Usmar Hariman, dan disaksikan sejumlah kepala SKPD dan seluruh fraksi DPRD.

"Terkait rapeda pendidikan, kami mengapresiasi pandangan yang disampaikan para fraksi yang fokus pada pendidikan karakter yang menjadi penting," kata Bima.

Ia mengatakan ada beberapa poin yang disampaikan fraksi yang dicatat oleh pihaknya terkait Raperda pertama mengenai pengelolaan dan penyelenggaan pendidikan, yakni terkait mutasi siswa diperlukan adanya Peraturan Perwali.

"Begitu pula terkait perpustakaan dan museum yang sudah dimiliki Pemerintah Kota Bogor untuk merevitalisasinya penting dilakukan karena melihat kondisinya saat ini," katanya.

Selanjutnya mengenai penyelengaraan pendidikan dengan pendekatan model berbasis internasional sangat memungkin untuk diadakan.

"Karena RSBI maupun sekolah bertaraf internasional di sekolah negeri sudah dihapuskan," katanya.

Bima menanggapi usulan fraksi pada raperda administrasi kependudukan yang banyak mendapat catatan terutama mengenai akurasi data penduduk, sehingga perlu sinkronisasi antara data dari Bappeda, BPS dan juga Disdukcapil.

Catatan berikutnya terkait denda bagi dokumen kependudukan yang terlambat serta perubahan istilah KPT menjadi KTP elektronik.

"Terkait akurasi data kependudukan sangat penting dilakuakn terutama pada saat pemilu, jadi diperlukan dinamika aktualisasi data," kata Bima.

Untuk denda administratif kepedudukan menurut Bima hal itu diperlukan sebagai pengingat masyarakat atas kewajibannya mengurus administrasi kependudukan.

"Denda ini untuk mengingatkan kepada masyarakat yang mempunyai kewajiban untuk mengurus dokumen. Kita ajak untuk merumuskan besaran denda yang diberikan agar tidak merugikan amsyarakat miskin," kata Bima.

Selain itu untuk raperda administrasi kependudukan juga ada usulan yang disampaikan salah satu fraksi terkait keberadaan anak-anak punk dan anak jalanan yang perlu didata.

"Perlu dan pentingnya anak punk didata oleh Disdukcapil ini perlu dikoordinasikan, datanya asalnya dari mana, agar bisa di data secara detail," katanya.

Tanggapan mengenai usulan fraksi pada raperda ketiga yakni tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin, Bima mengapresiasi tanggapan-tanggapan yang disampaikan seluruh fraksi terutama terkait dokumen hukum dan kriteria masyarakat miskin yang mendapat bantuan hukum.

"Ada usulan dari Fraksi Demokrat pergantian penyebutakan warga miskin menjadi fakir miskin, ini usulan menarik. Terkait bantuan hukum bagi warga miskin sudah ditetapkan dalam raperda bahwa pemerintah berkewajiban memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, jadi beban masyarakat juga menjadi tanggung jawab pemerintah," katanya.

Tanggapan untuk raperda keempat, yakni mengenai produk hukum, Bima menyampaikan perlu ada sinkronisasi antara satu aturan dengan yang lainnya, serta jangan sampai terjadi duplikasi.

Pemerintah Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, mengajukan empat rancangan peraturan daerah (raperda) kepada DPRD setempat sebagai program legislasi daerah 2015.

Empat Raperda yang diajukan tersebut masing-masing tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, penyelenggaraan administrasi kependudukan, bantuan hukum bagi masyarakat miskin, dan Raperda tentang pembentukan produk hukum daerah.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015