Sukabumi, (Antaranews Bogor) - Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat mengimbau masyarakat tidak memberikan uang kepada pengemis karena selain tidak mendidik juga akan menyulitkan pemerintah menanggulangi pengemis.
"Salah satu cara untuk menghentikan aktivitas gelandangan dan pengemis adalah masyarakat tidak memberi uang, apabila ingin menyumbangkan sebagian rizkinya lebih baik kepada anak yatim atau jompo yang tidak memiliki penghasilan," kata Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Sukabumi, Deden Solehudin kepada Antara di Sukabumi, Selasa.
Menurutnya. pihaknya belum bisa diketahui secara pasti dan jelas jumlah pengemis dan gelandangan dan saat ini sedang melakukan penjaringan dan pendataan agar mendapatkan data yang valid, lengkap dengan nama, usia dan alamatnya. Sedangkan jumlah gepeng di Kota Sukabumi hingga 2013 yang lalu mencapai 296 orang, termasuk para pengemis di bawah umur.
Maraknya keberadaan pengemis di Kota Sukabumi tidak lepas dari masyarakat yang masih iba dengan pengemis yang berpura-pura kesusahan padahal pendapatan dari setiap mengemisnya melebihi gaji dari seorang pejabat di lingkungkan pemkot, bahkan beberapa pengakuan pengemis ada yang berpenghasilan hingga Rp300 ribu/hari.
"Kami harap masyarakat tidak ada rasa iba lagi kepada pengemis sebagai bentuk pembelajaran, karena mayoritas pengemis dan gelandangan masih berusia produktif bahkan lengkap dan sehat panca inderanya," tambahnya.
Sementara, Kepala Seksi Penegakan Perda (Peraturan Daerah) dan Peraturan Kepala Daerah Satpol PP Kota Sukabumi, Sudarajat, mengatakan berdasarkan pengakuan para pengemis, penghasilan dalam setiap bulannya cukup besar yakni bisa mencapai Rp15 juta, bahkan ada beberapa pengemis yang memiliki rumah megah dan memiliki dua isteri.
Penghasilan pengemis dalam setiap harinya bisa mencapai antara Rp750 ribu hingga Rp800 ribu, terlebih pada hari-hari besar, penghasilan para pengemis tersebut ada yang mencapai Rp1 juta. Untuk pelaksanaan, penertiban terhadap para gepeng di Kota Sukabumi ini sesuai Perda Kota Sukabumi nomor 2 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum.
"Para pengemis yang beroperasi mayoritas merupakan warga pendatang, adapun faktor yang menjadi alasan melakukan mengemis ini diantaranya faktor ekonomi, tidak memiliki pekerjaan, memiliki keterbatasan fisik dan lain-lain," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015
"Salah satu cara untuk menghentikan aktivitas gelandangan dan pengemis adalah masyarakat tidak memberi uang, apabila ingin menyumbangkan sebagian rizkinya lebih baik kepada anak yatim atau jompo yang tidak memiliki penghasilan," kata Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Sukabumi, Deden Solehudin kepada Antara di Sukabumi, Selasa.
Menurutnya. pihaknya belum bisa diketahui secara pasti dan jelas jumlah pengemis dan gelandangan dan saat ini sedang melakukan penjaringan dan pendataan agar mendapatkan data yang valid, lengkap dengan nama, usia dan alamatnya. Sedangkan jumlah gepeng di Kota Sukabumi hingga 2013 yang lalu mencapai 296 orang, termasuk para pengemis di bawah umur.
Maraknya keberadaan pengemis di Kota Sukabumi tidak lepas dari masyarakat yang masih iba dengan pengemis yang berpura-pura kesusahan padahal pendapatan dari setiap mengemisnya melebihi gaji dari seorang pejabat di lingkungkan pemkot, bahkan beberapa pengakuan pengemis ada yang berpenghasilan hingga Rp300 ribu/hari.
"Kami harap masyarakat tidak ada rasa iba lagi kepada pengemis sebagai bentuk pembelajaran, karena mayoritas pengemis dan gelandangan masih berusia produktif bahkan lengkap dan sehat panca inderanya," tambahnya.
Sementara, Kepala Seksi Penegakan Perda (Peraturan Daerah) dan Peraturan Kepala Daerah Satpol PP Kota Sukabumi, Sudarajat, mengatakan berdasarkan pengakuan para pengemis, penghasilan dalam setiap bulannya cukup besar yakni bisa mencapai Rp15 juta, bahkan ada beberapa pengemis yang memiliki rumah megah dan memiliki dua isteri.
Penghasilan pengemis dalam setiap harinya bisa mencapai antara Rp750 ribu hingga Rp800 ribu, terlebih pada hari-hari besar, penghasilan para pengemis tersebut ada yang mencapai Rp1 juta. Untuk pelaksanaan, penertiban terhadap para gepeng di Kota Sukabumi ini sesuai Perda Kota Sukabumi nomor 2 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum.
"Para pengemis yang beroperasi mayoritas merupakan warga pendatang, adapun faktor yang menjadi alasan melakukan mengemis ini diantaranya faktor ekonomi, tidak memiliki pekerjaan, memiliki keterbatasan fisik dan lain-lain," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015