Cibinong, (Antaranews Bogor) - Kepala Bidang Pembinaan dan Pemeriksaan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, Agus Ridho menyatakan akan bertindak cepat untuk mengatasi bangunan liar yang permanen di wilayah Rindu Alam Puncak Bogor, Jawa Barat.

Karena keberadaannya menyalahi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang ketertiban umum.

"Bangunan permanen di rindu alam puncak memang masuk wilayah hukum Pemkab Bogor dan jika ada bangunan itu sudah menyalahi aturan,"kata Kepala Bina Riksa Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho di Cibinong, Minggu.

Ia mengatakan kawasan rindu alam yang kemarin terkena bencana longsor sebenarnya sudah tidak ada lagi bangunan permanen yang berdiri. Karena kawasan tersebut adalah kawasan terbuka hijau percontohan untuk wilayah lainnya.

"Di sana kita sudah melakukan penertiban bangunan liar. Tetapi bangunan lama disekitar rindu alam yang tidak terkena longsor masih dalam tahap koordinasi dengan kecamatan,"katanya.

Ia memastikan akan membongkar semua bangunan semi permanen dan permanen milik pedagang kaki lima. Karena kawasan itu rawan longsor dan sebagai kawasan percontohan penegakan Perda Kabupaten Bogor.

Ia menyatakan akan mengirim tim ke lokasi rindu alam puncak untuk memastikan tidak ada lagi bangunan permanen atau kaki lima yang berdiri di kawasan itu. Jika ada bangunan baru maka Pemkab Bogor melalui Satpol PP akan bertindak tegas melakukan penggusuran.

Tetapi, kata dia, terkait bangunan lama di rindu alam sedang dalam tahap koordinasi dengan Kecamatan setempat. Satpol PP sebagai penegak perda akan bertindak cepat untuk mengatasi bangunan liar di Kabupaten Bogor.

"Saya sangat berterima kasih atas laporan masyarakat. Karena itu sangat membantu Satpol PP dalam menegakan Perda Kabupaten Bogor,"katanya.

Ia memastikan kawasan rindu alam puncak akan bebas dari bangunan liar pedagang kaki lima. Jika ada bangunan liar di kawasan tersebut Satpol PP tidak akan segan-segan bertindak tegas dengan melakukan pembongkaran.

Ia berharap kawasan rindu alam puncak jangan menjadi kawasan penyebab bencana alam. Dengan cara penertiban bangunan liar dikawasan itu bencana longsor bisa berkurang di Kabupaten Bogor.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015