Sukabumi, (Antaranews Bogor) - Subdit I Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri memburu sindikat pelaku perdagangan satwa langka dan dilindungi jaringan internasional pascaterbongkarnya kasus penjualan satwa eksotis melalui media sosial.
"Kami masih mengembangkan kasus terungkapnya perdagangan satwa langka ini. Sindikat ini diduga tidak hanya melibatkan jaringan domestik tetapi sampai internasional," kata Kepala Subdit I Tipidter Mabes Polri, Kombes Luky Arliansyah kepada Antara di Sukabumi, Selasa.
Menurutnya, dari hasil pengungkapan kasus ini tersangka yang ditangkap di rumahnya di Kampung Balong, Desa Gandamekar, Kecamatan Kedungora, Kabupaten Garut dengan inisial DR ditemukan 33 satwa liar dilindungi yang terdiri dari 18 satwa eksotis. Sekitar 90 persen satwa tersebut berasal dari Papua dan Sulawesi, sisanya dari Jawa Timur dan Sumatera.
Modus yang dilakukan tersangka dalam melakukan praktik perdagangan satwa liar dilindungi adalah melalui internet dan media sosial. Dari pengakuannya bahkan selama enam bulan berbisnis satwa ini sudah enam sampai 10 kali melakukan transaksi jual beli. Adapun cara pengirimannya pun cukup unik baik si tersangka dengan pembelinya tidak pernah ketemu muka seperti transaksi narkoba.
"Kami akui cukup kesulitan untuk membongkar kasus ini, karena pelanggan tersangka selain tidak dikenal juga menggunakan identitas dan nomor telepon sementara sehingga setelah barangnya diterima mereka putus hubungan," tambahnya.
Ia mengatakan terbongkarnya kasus ini juga berkat kerja sama dengan pihak pecinta satwa yang telah mencurigai sejak lama praktik jual beli satwa dilindungi dan akhirnya tersangka bisa dibekuk dan menyelamatkan barang bukti satwa langka yang hingga kini masih dalam kondisi hidup namun stres.
Adapun jenis satwa langka yang berhasil diselamatkan, rangkong badak, julang Sulawesi, Julang Irian, kangkareng hitam, kakatua kecil jambul kuning, kakatua koki, kakatua raja, betet kepala punggung biru, monyet dige, kakaktua putih, tarsius, orangutang Sumatera, kucing hutan, beruang madu, nuri kepala hitam, kakatua maluku, kasturi raja, kuskus tutul.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015
"Kami masih mengembangkan kasus terungkapnya perdagangan satwa langka ini. Sindikat ini diduga tidak hanya melibatkan jaringan domestik tetapi sampai internasional," kata Kepala Subdit I Tipidter Mabes Polri, Kombes Luky Arliansyah kepada Antara di Sukabumi, Selasa.
Menurutnya, dari hasil pengungkapan kasus ini tersangka yang ditangkap di rumahnya di Kampung Balong, Desa Gandamekar, Kecamatan Kedungora, Kabupaten Garut dengan inisial DR ditemukan 33 satwa liar dilindungi yang terdiri dari 18 satwa eksotis. Sekitar 90 persen satwa tersebut berasal dari Papua dan Sulawesi, sisanya dari Jawa Timur dan Sumatera.
Modus yang dilakukan tersangka dalam melakukan praktik perdagangan satwa liar dilindungi adalah melalui internet dan media sosial. Dari pengakuannya bahkan selama enam bulan berbisnis satwa ini sudah enam sampai 10 kali melakukan transaksi jual beli. Adapun cara pengirimannya pun cukup unik baik si tersangka dengan pembelinya tidak pernah ketemu muka seperti transaksi narkoba.
"Kami akui cukup kesulitan untuk membongkar kasus ini, karena pelanggan tersangka selain tidak dikenal juga menggunakan identitas dan nomor telepon sementara sehingga setelah barangnya diterima mereka putus hubungan," tambahnya.
Ia mengatakan terbongkarnya kasus ini juga berkat kerja sama dengan pihak pecinta satwa yang telah mencurigai sejak lama praktik jual beli satwa dilindungi dan akhirnya tersangka bisa dibekuk dan menyelamatkan barang bukti satwa langka yang hingga kini masih dalam kondisi hidup namun stres.
Adapun jenis satwa langka yang berhasil diselamatkan, rangkong badak, julang Sulawesi, Julang Irian, kangkareng hitam, kakatua kecil jambul kuning, kakatua koki, kakatua raja, betet kepala punggung biru, monyet dige, kakaktua putih, tarsius, orangutang Sumatera, kucing hutan, beruang madu, nuri kepala hitam, kakatua maluku, kasturi raja, kuskus tutul.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015